“Pertamina secara khusus melakukan monitoring untuk penyaluran BBM subsidi. Ketika terdapat indikasi kecurangan kami kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengungkapan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya,” jelas Weddy.
Dia menjelaskan, BBM jenis Solar merupakan salah satu BBM yang disubsidi oleh pemerintah, sehingga rawan disalahgunakan oleh oknum penjahat.
BACA JUGA : Alokasi kuota BBM Subsidi Meningkat 6,7%, KAI Daop 6 Yogyakarta Dukung Transportasi Ramah Lingkungan
BACA JUGA : Guna Penyaluran BBM Tetap Optimal, Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup Segera Lakukan KSO
“Pengungkapan kejahatan yang dilakukan oleh Polda DIY telah membantu Pertamina dalam menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi secara tepat sasaran kepada masyarakat,” katanya.
Weddy menyebutkan, apabila kejahatan serupa terus dibiarkan dapat merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.
“Seperti angkutan umum, petani, nelayan, dan kelompok masyarakat rentan lainnya yang memang sehari-hari membutuhkan BBM Solar untuk profesinya,” imbuhnya.
Weddy juga menegaskan, bahwa Pertamina berkomitmen untuk mendukung dan membantu setiap proses hukum yang dibutuhkan oleh Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
BACA JUGA : Pemda DIY dan Pertamina Sidak Pangkalan LPG 3 Kg, Pastikan Stok Aman dan Tepat Sasaran
BACA JUGA : SPBU Janti Kembali Dibuka dengan Sistem KSO Pertamina Retail Setelah Sempat Ditutup
“Apabila terbukti keterlibatan dan kecurangan dari internal, Pertamina tidak akan segan untuk memberikan sanksi dan melaporkan kepada BPH Migas untuk stop pengalokasian produk BBM subsidi di SPBU yang bersangkutan,” tandasnya.