Ibu Korban Perundungan SD Swasta Kota Yogyakarta Tuntut Keadilan Demi Anaknya

Rabu 05-03-2025,10:42 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

"Ada tuduhan dari pihak sekolah, korban dianggap mengalami ADHD, tetapi sebenarnya kondisi itu terjadi karena anak ini dibuly dan tidak ada instrumen penanganan yang serius dari sekolah," katanya.

LKBH Pandawa akan menangani masalah perundngan tersebut hingga ke lembaga setingkat atas, termasuk Kemenkumham DIY. 

BACA JUGA : Inisiasi Kota Ramah Anak, Pemkot Yogyakarta Kucurkan Sejumlah Penghargaan di KPAID Award 2024

BACA JUGA : Anak Perempuan 14 Tahun di Bantul Jadi Korban TPPO Bermodus Prostitusi Online

"Sampai saat ini belum akan kita laksanakan (somasi ke sekolah), karena memang harapan kita yang mana dari sejak aduan kami, harus ada itikad baik dari pihak sekolah untuk bertemu pihak keluarga dan kuasa hukumnya," tandasnya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Advokasi KPAI Kota Yogyakarta, Hari Muryanto, menuturkan bahwa terkait penananganan perundungan tersebut, pihaknya terlah merujuk korban ke UPT PPA Kota Yogyakarta agar dapat pendampingan dan penanganan terkait kondisi psikologis korban, sehingga bisa termotivasi untuk belajar.

Hari mengatakan,  pihaknya telah meminta Dinas Pendidikan agar membuat rekomendasi prioritas, salah satunya agar sekolah segera menerapkan Child Protection Protocol (CPPO) atau protokol perlindungan anak, agar kasus-kasus serupa tak terjadi lagi.

"Kemudian ada tim khusus yang untuk melakukan manajemen penanganan kasus sehingga apapun yang terjadi, siapa pun yang bercerita, siapa pun yang lapor, cepat tertangani dengan tim yang ada. Lalu, untuk pelaku kami dorong agar pihak sekolah itu menerapkan salah itu ya tetap disalahkan, jangan kemudian dianggap benar atau dibenarkan. Nah, ketika dia salah, disalahkan maka harus ada hukuman, hukumannya disiplin positif atau psikoedukasi," ujarnya. 

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Tambah Relawan SAPA di Wilayah, Kuatkan Perlindungan Anak dan Perempuan

BACA JUGA : Berikan Perlindungan, Kementerian Hukum DIY Garap Regulasi Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO

Jika keluarga korban yang masih tidak terima, lanjut Hari, pihaknya menyerahkan kepada LKBH Pandawa selaku kuasa hukum untuk memberikan advice hukumnya.

"KPAI bersama Pemerintah Kota, itu sudah melakukan serangkaian hal yang beberapa diantaranya itu menjawab kebutuhan dari keluarga korban dan teman-teman LKBH Pandawa. Tetapi untuk rasa keadilan ini kan tidak dapat diukur. Nah, itu yang kemudian KPAI tidak bisa banyak menjawab dengan baik, karena kami prinsipnya adalah best interest of child atau kepentingan terbaik bagi anak," tandasnya. 

Kategori :