Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Joko, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan, sejumlah barang bukti juga sudah diamankan termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
"Kedua pelaku, kami jerat dengan Pasal 170 dan terancam kurungan hingga 5 tahun penjara," pungkasnya.