Puluhan Kendaraan Terjaring Razia di Jalan Bantul Yogyakarta, Mayoritas Langgar KIR

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia di Jalan Bantul Yogyakarta, Mayoritas Langgar KIR

Dishub Kota Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta menjaring 24 kendaraan dalam operasi gabungan di Jalan Bantul, Selasa (8/9/2026). Mayoritas pelanggaran terkait masa berlaku uji KIR yang telah habis.--dok. Pemkot Jogja

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta kembali menggelar operasi gabungan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang dan orang yang melintas di wilayah Kota Yogyakarta.

Operasi tersebut menyasar kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun kelayakan kendaraan, terutama kewajiban melakukan uji berkala atau uji KIR.

Operasi gabungan kali ini berlangsung di Jalan Bantul, tepatnya di depan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (PASTY), Selasa (8/9/2026).

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Yogyakarta, Ariyanto Agus Cahyono, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada kendaraan angkutan barang maupun orang yang tidak memenuhi ketentuan.

BACA JUGA : Belasan Gepeng Terjaring Razia Dini Hari di Jogja, Jalani Asesmen Sebelum Dipulangkan

BACA JUGA : Pejalan Kaki Kesulitan lewat Portal Malioboro, Dishub DIY Janji Benahi Sistem

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan yang digunakan mengangkut orang maupun barang benar-benar laik jalan serta memiliki dokumen yang masih berlaku.

“Operasi ini menargetkan kendaraan angkutan barang dan orang yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya terkait kelayakan uji KIR,” ujar Ariyanto.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut, petugas menjaring sebanyak 24 kendaraan yang diketahui melakukan pelanggaran. Dari pemeriksaan di lapangan, mayoritas pelanggaran berkaitan dengan masa berlaku surat uji KIR yang telah habis.

Selain itu, petugas menemukan sejumlah pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan maupun dokumen pengemudi, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BACA JUGA : Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Jalan Jogja-Wonosari, 1 Orang Tewas

BACA JUGA : Bus Tabrak Pick Up di Jalan Solo Sleman, Kendaraan Terpental ke Parit

Ariyanto menegaskan, kewajiban uji KIR bukan sekadar urusan administratif yang harus dipenuhi pemilik kendaraan. Pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan aspek keselamatan kendaraan saat beroperasi di jalan.

“Uji KIR merupakan prosedur pemeriksaan dan pengujian terhadap kendaraan bermotor tertentu untuk memastikan kendaraan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Dengan demikian, kendaraan yang digunakan untuk aktivitas angkutan diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan dokumen, tetapi juga benar-benar aman ketika digunakan di jalan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait