Para pelaku pun diduga bersekongkol menawarkan korban pekerjaan melayani beberapa orang dengan open BO melalui sebuah aplikasi kencan pada September 2024.
“Karena ada paksaan serta tindakan kekerasan yang sering dilakukan R dan A kepada korban F. Maka korban terpaksa memenuhi permintaan sepasang kekasih tersebut,” papar Febriawan.
BACA JUGA : Pemkot Jalin Kemitraan di Wilayah untuk Cegah Terjadinya Kekerasan Pada Anak
BACA JUGA : Menteri PPPA: Pola Asuh Keluarga Penyebab Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Meningkat
Setiap malam, korban diminta untuk melayani lima orang. korban pun ditawarkan dengan Rp150.000 hingga Rp500.000 untuk melayani satu orang.
Tindakan tersebut sudah dialami F selama kurang lebih setahun terakhir. Saat itu kobran masih berusia 13 tahun.
Dampingi Korban
Kemudian, pada Desember 2024, korban melarikan diri dari pelaku. Korban bersama orang tuanya lantas melaporkan tindakan pelaku ke Polres Bantul pada 16 Januari 2025 dengan No.LP/B/15/1/2025/SPKT/Polres Bantul/Polda DIY.
LKBH Pandawa selaku penasihat hukum korban tengah mendampingi korban untuk mendapatkan hak dan keadilan guna mengusut permasalahan ini sampai para pelaku mendapat hukuman yang setara atas perbuatannya.
BACA JUGA : 10.000 Anak menjadi Korban Kekerasan, Kemendikdasmen Ajak Sinergi Multipihak
BACA JUGA : Terduga Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Pundong Bantul Saat Ini Jalani Perawatan di RSUP dr Sarjito
“Kami selaku penasihat hukum beserta kedua orang tua dari korban mengajukan permohonan atensi perkara kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah [KPAD] Bantul untuk dapat ikut memberikan atensi terhadap jalannya perkara tersebut serta untuk dapat memberikan bantuan pemulihan kesehatan serta psikis anak yang saat ini terguncang secara lahir maupun secara mental,” ujarnya.
Ayah korban, T, menyampaikan setelah korban dievakuasi, pelaku sempat datang ke kediamannya untuk menawarkan uang agar kasus tersebut tidak berlanjut ke meja hijau. T ditawari uang Rp50 juta namun ditolak.
“Saya tolak. Saya enggak terima. Saya harap tidak ada korban lain,” ujarnya. T mengaku hanya mengetahui anak perempuannya telah bekerja di sebuah outlet penjualan teh. Namun, dia mengetahui keberadaan korban.
Ketua KPAD Bantul, Didik Warsito, mengaku akan mendampingi proses penyelesaian kasus dugaan TPPO tersebut.
“Setelah LKBH mendampingi korban melapor ke UPTD PPA Bantul dan KPAD, kami akan mendampingi korban untuk pengawasan keberlanjutan prosesnya,” katanya.