BACA JUGA : Pemerintah Pusat Resmi Potong Anggaran untuk DAK dan DAU Sebesar 21 Miliar, Begini Respon Pemkab Bantul
Status Bebas Penyakit Rabies Kota Yogyakarta
Kota Yogyakarta merupakan kota dengan status bebas penyakit rabies berdasarkan SK Mentan Nomor 892/KPTS/TN.560/9/1997 tentang Pernyataan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies).
Rabies adalah penyakit hewan menular pada anjing, kucing dan kera. Rabies perlu diwaspadai karena bersifat zoonosis atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia dan sebaliknya.
Penularan rabies pada manusia melalui luka dan gigitan atau cakaran hewan yang terinfeksi.
Panggarti menegaskan sampai kini Kota Yogyakarta statusnya masih bebas rabies. Diakuinya ada sejumlah kasus gigitan anjing, kucing dan kera di Kota Yogyakarta.
Namun dipastikan setelah melalui observasi dan uji laboratorium, hasilnya negatif rabies. Dia menjelaskan pada 2024 ada sekitar 20 kasus gigitan anjing, kucing, kera dan tahun 2025 sampai Februari ada sekitar 11 kasus gigitan.
BACA JUGA : Sukses Comeback di Kandang Deltras FC 3-1, PSIM Jogja Perlebar Asa ke Liga 1
BACA JUGA : Bantu Pendampingan serta Edukasi Perempuan dan Anak, Pemkot Jogja Akan Tambah Relawan SAPA
Observasi Dua Minggu untuk Kasus Gigitan
Dia menyampaikan semua kasus gigitan maupun cakaran anjing, kucing dan kera ditindaklanjuti dengan observasi selama dua minggu.
Setelah diobservasi dan diberikan saran untuk vaksinasi rabies serta kasus hewan yang mati sudah diuji laboratorium hasilnya semua negatif rabies.
“Kami harap masyarakat memelihara hewan dengan baik sesuai kebutuhan atau kesejahteraan hewan. Periksakan rutin saat sehat maupun ketika hewan menunjukkan gejala sakit ke dokter hewan tiap tiga sampai enam bulan sekali. Vaksinasi rabies setiap tahun. Jaga hewan dengan baik seperti di dalam kandang atau lingkungan rumah tidak dilepasliarkan dan menjaga kebersihan kandang,” pungkas panggarti.