Patut Di Catat! Bahaya Pinjol Ilegal Yang Perlu Anda Tahu, Waspada dan Kenali Risikonya

Rabu 12-02-2025,15:44 WIB
Reporter : Alfin Ananda
Editor : M. Fatkhurohman

Mengingat pinjol ilegal tidak terdaftar secara resmi, maka Anda sebagai debitur tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi kebocoran data pribadi.

Pinjol yang tidak terdaftar di OJK umumnya tidak memiliki perlindungan data pribadi yang memadai, hal ini dapat meningkatkan risiko data pribadi Anda disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA : Nasabah Harus Waspada Bahaya Pinjol Ilegal, Ini Ada Tips Menghindarinya

BACA JUGA : Terima 184 Aduan Terkait Pinjol Ilegal di Yogyakarta, OJK Luncurkan Indonesia Anti-Scam Center

5.Ketidakjelasan Biaya Administrasi

Penyedia layanan pinjaman online ilegal umumnya tidak memberikan informasi yang lengkap mengenai biaya administrasi yang dibebankan oleh nasabahnya.

Bahkan ada beberapa perusahaan penyedia jasa pinjol ilegal yang memberikan biaya administrasi hingga 30% dari total dana yang dipinjam nasabah.

6.Sistem Penagihan

Pinjaman online ilegal biasanya bekerja sama dengan debt collector yang berperilaku tidak adil serta agresif, mereka sering kali melakukan penagihan dengan mengancam nasabah yang akan mengganggu kehidupan pribadi.

Selain itu mereka juga sering menghubungi dan mengganggu kerabat terdekat debitur yang dapat mengganggu kehidupan pribadi, tidak jarang debt collector dari pinjol ilegal akan mendatangi rumah nasabah debitur (pihak peminjam) untuk menagih utang.

7.Tenor Singkat

Risiko pinjol ilegal lainnya adalah masa tenor yang ditawarkan cenderung singkat apabila dibandingkan dengan lembaga keuangan legal.

Hal ini akan membuat pihak debitur menjadi kewalahan saat mengembalikan dana yang dipinjamnya, sehingga berisiko mengalami telat bayar.

BACA JUGA : Periode Januari-November 2024, OJK DIY Catat 184 Aduan Pinjol Ilegal

BACA JUGA : Segera Cek, Inilah Tanda IMEI Ponselmu Telah Disadap oleh Pihak Pinjol Ilegal

8.Tidak Transparan

Kategori :