Pemakaian tanah di Tunggularum dimulai pada 1962, usai bencana erupsi yang mengakibatkan terisolasinya daerah tersebut. Tanah Kasultanan yang saat itu berupa oro-oro, dipergunakan oleh masyarakat untuk hunian, atas palilah dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
“Luas total tanah palilah ini seluas kurang lebih 75.450 meter di Padukuhan Tunggalarum. Kami sangat mengapresiasi kesadaran amsyarakat untuk mengurus serat palilah tersebut,” ujar GKR Mangkubumi.
BACA JUGA : Sri Sultan HB X Ingatkan Pengunjung Tak Merokok di Kawasan Malioboro, Minta Petugas Persuasif
BACA JUGA : Soal Sampah di Malioboro Capai 1 Ton, Sultan HB X Duga Makanan Dibawa dari Luar
Pemanfaatan Tanah Kasultanan ini sesuai dengan amanat Perdais Nomor 1 Tahun 201, bahwa Tanah Kasultanan sebesar-besarnya ditujukan untuk kepentingan sosial masyarakat, dan pengembangan budaya. Sampai saat ini, sertifikasi tanah tersebut terus berproses untuk daerah lain, di DIY.
“Pelayanan izin penggunaan tanah harus selesai, baik yang digunakan untuk kepentingan umum, maupun hunian pribadi. Salah satu penyelesaiannya adalah dengan cara mengembalikan anggaduh, dan memberikan nilai manfaat bagi pemerintah kalurahan,” jelasnya.
Meskipun sudah berjalan, tetap GKR Mangkubumi tetap meminta dukungan teknis dan fasilitasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang se-DIY.
"Saya berharap, setelahnya tak ada lagi penyalahgunaan tanah Kasultanan tanpa seizin Keraton Yogyakarta secara resmi dan sah," tandasnya.