Pastikan Kendaraan dalam Kondisi Prima, Dishub Yogyakarta Gelar Operasi Gabungan

Selasa 11-02-2025,15:09 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Syamsul Falaq

JOGJA, diswayjogja.id - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta kembali menggelar operasi penertiban angkutan barang dan angkutan orang.

Kali ini lokasi yang dipilih adalah di Jalan Veteran, Pandeyan, Umbulharjo.  Dalam operasi ini juga menggandeng beberapa instasi seperti Satlantas Polresta Yogyakarta dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III DIY.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogya, Ariyanto Agus Cahyono mengatakan fokus utama dari giat ini adalah memastikan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah Kota Yogya dalam kondisi prima dan laik jalan terutama kendaraan angkutan barang dan angkutan orang.

"Angkutan barang yang dimaksud seperti halnya truk, mobil box, pick up, dan lain sebagainya. Sedangkan angkutan orang meliputi bus, taksi, dan masih banyak lagi," jelasnya di lokasi, Senin (10/2/2025).

Para petugas gabungan ini secara teliti memeriksa berbagai aspek kendaraan, mulai dari kelengkapan surat-surat, kondisi mesin, hingga kelayakan komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan kaca spion.

BACA JUGA : Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja Hari Ini, 11-13 Februari 2025, Cek Lengkapnya

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Launching Program Cek Kesehatan Gratis, 18 Puskesmas yang Ada Siap Layani Masyarakat

Dapat Laporan dari Masyarakat

Ariyanto Agus mengungkapkan dipilihnya Jalan Veteran sebagai lokasi operasi lantaran pihaknya kerap mendapat laporan dari masyarakat terkait banyaknya pelanggaran lalulintas di wilayah tersebut.

"Kami banyak mendapatkan laporan di wilayah ini banyak masyarakat yang kerap melanggar lalulintas. Untuk itu kami menggelar operasi gabungan di wilayah ini," bebernya.

Operasi ini digelar kurang lebih selama satu jam. Selama satu jam tersebut personil gabungan ini mampu memeriksa 111 kendaraan.

“Dari 111 kendaraan terdapat 25 kendaraan yang melanggar aturan dengan rincian 19 kendaraan pelanggaran laik jalan dan 6 kendaraan pelanggaran lalu lintas," katanya.

Selain bak truk melebihi spesifikasi, petugas juga mendapati sejumlah kendaraan angkutan yang tidak memiliki izin KIR atau yang KIR nya sudah tidak berlaku lagi.

"Yang paling signifikan perihal uji kelayakan masalah KIR. Ada yang KIR nya masa berlakunya telah habis, ada juga para sopir ini tidak bisa menunjukkan bukti lolos uji. Namun ada pula pelanggaran terkait kendaraan yang melebihi kapasitas atau kelebihan muatan," jelasnya.

BACA JUGA : Masih Dapat Berjalan, Proyek Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

BACA JUGA : Efisiensi Anggaran, Pemkot Yogyakarta Pastikan Tak Ganggu Anggaran Program Wajib dan Penting

Sanksi untuk Para Pelanggar

Kategori :