Polisi juga membentuk posko pengaduan korban penipuan biro umrah PT. HMS untuk menangani laporan para korban.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga membentuk posko pengaduan korban penipuan biro umrah PT. HMS untuk menangani laporan para korban.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.