Korban Penipuan Biro Umrah PT. HMS Bertambah Total 112 Orang, Kerugian Capai 14 Miliar Rupiah

Minggu 26-01-2025,13:52 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Syamsul Falaq

Polisi juga membentuk posko pengaduan korban penipuan biro umrah PT. HMS untuk menangani laporan para korban. 

Akibat perbuatannya, tersangka terancam  dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. 

Kategori :