SLEMAN, diswayjogja.id - Kasus penipuan umrah oleh pemilik travel PT HMS terjadi di Yogyakarta, mengakibatkan korban sebanyak 49 orang mengalami kerugian hingga mencapai Rp14 miliar.
Korban tersebut tak hanya berasal dari Yogyakarta, namun juga berasal dari luar DIY.
Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag DIY, Jauhar Musthofa, mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak tergiur oleh biro travel umrah yang menawarkan dengan harga murah.
"Biro-biro itu berlomba-lomba menawarkan, bahkan ada yang di bawah Rp20 juta. Kami dari Kemenag tentu tidak akan merekomendasikan jika ada biro yang keberangkatan umrohnya di bawah Rp20 juta," ujarnya di Mapolda DIY, Kamis (23/1/2025).
Jauhar menyebutkan, Kementrian Agama telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perjalanan ibadah umrah dan menerbitkan regulasi yang membatasi pembiayaan terkait dengan umrah tersebut. Disebutkan, batas minimal standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk bisa melaksanakan umroh adalah sebesar Rp23 juta.
BACA JUGA : Polda DIY Bongkar Penipuan Umrah di Yogyakarta, Tipu Puluhan Korban dengan Kerugian Capai Rp14 Miliar
BACA JUGA : Kerja Sama Tak Lancar, Bos Travel Umrah di Yogyakarta Tipu Investor
"Kalau (umrah) kelas bisnis Rp33 juta sampai Rp48 juta itu belum masuk. Kelas Bisnis hari ini paling tidak di angka Rp70 juta sampai Rp80 juta. Ini agar masyarakat tahu. Jadi, ketika (umrah) kelas bisnis kok di bawah Rp50 juta, itu 90 persen saya pastikan bohong," jelasnya.
Kemenag DIY Ingatkan 'Lima Pasti' Sebelum Berangkat Umrah
Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag DIY, Jauhar Musthofa, mengimbau kepada masyarakat Yogyakarta dan umat muslim secar kesuluruhan yang akan melaksanakan umroh di Tanah Suci, untuk memastikan 'Lima Pasti'.
"Yang pertama adalah pasti berizinnya. Biro tersebut pasti berizin. Maka, pastikan sebelum mendapatkan biro umrah itu adalah berizin tidak dari Kemenag," katanya.
Kedua, lanjutnya, pasti tiket pesawatnya. Masyarakat harus diberikan kepastian tiket sebelum keberangkatan yang dijanjikan. Misalnya jika dijanjikan bulan Desember, maka paling tidak November pihak biro sudah harus memberikan tiket tersebut.
BACA JUGA : Bentuk Rasa Syukur, Pemda dan Polda DIY Gelar Jogja Pandu Peradaban Nusantara
BACA JUGA : Kasus Almarhum Darso, 6 Anggota Aktif Polresta Yogyakarta Diperiksa Propam Polda DIY
"Kalau November, menjelang keberangkatan belum memberikan, maka hampir dipastikan ini juga akan menjadi modus-modus penipuan," jelasnya.
Pasti yang ketiga yaitu pasti jadwal keberangkatan. Jauhar menyebutkan tiketnya harus sesuai dengan jadwalnya, sebab banyak juga yang sudah terjadwal namun belum memiliki tiket. Bahkan, dia mengatakan ada yang sudah sampai Jakarta namun tidak diberangkatkan, melainkan dipulangkan.