"Kami itu sudah melihat perkembangannya sejak 2017, Perda ini dimunculkan. Tapi sampai sekarang ternyata pelanggar masih banyak. Dan yang memang agak disayangkan, pelaku-pelaku ekonomi, pelaku-pelaku wisata yang ada di sana itu, bolak-balik kami lakukan pembinaan, kami berikan teguran lisan. Itu ternyata juga masih ada saja yang melanggar," tuturnya.
Pihaknya menegaskan warga lokal maupun wisatawan akan diperlakukan sama dalam penegakan aturan tersebut, termasuk saat sanksi berupa ancaman denda maksimal Rp7,5 juta yang ditetapkan.
BACA JUGA : Survei Dinkes Sebut 7,9 Persen Pelajar di Yogyakarta Sudah Mulai Merokok, Begini Respon dari Pemkot
BACA JUGA : Lindungi Kelompok Rentan, Pemkot Yogyakarta Intensifkan Pengawasan Kawasan Bebas Rokok di Malioboro
"Di situ ada ancaman hukumannya juga. Kalau misalnya dendanya itu tidak terbayarkan. Jadi masalah-masalahnya kemudian berapa ya itu kan keputusan Hakim nanti," tegasnya.
Hingga kini, Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan pemasangan rambu larangan merokok di sejumlah titik lokasi di KTR Malioboro. Bahkan terdapat lebih dari 15 area khusus merokok di Malioboro yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga swasta.
Pihaknya mengimbau kepada para pelaku ekonomi dan wisatawan yang ada di Malioboro untuk diwujudkan bersama-sama agar menjadi nyaman dan sehat.
"Malioboro ini adalah destinasi wisata yang menarik, dimana banyak orang berkunjung dan ingin menikmati Malioboro sebagai sebuah destinasi wisata. Substansi dari KTR ini adalah harapan kita itu bisa diwujudkan bersama-sama, kesehatan utama buat wisatawan yang berkunjung di Kota Yogyakarta," pungkasnya.