Sebanyak 200 Pelanggar Larangan Merokok di Malioboro, Bakal Disidang di Tempat

Rabu 22-01-2025,17:44 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta akan menindak tegas bagi pelanggar yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro Kota Yogyakarta.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2017 tentang KTR, yang menyebutkan warga lokal maupun wisatawan yang tertangkap merokok sembarangan di kawasan Malioboro diancam denda maksimal Rp7,5 juta.

Kabid Penegakan Peraturan Perundag-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menjelaskan, dari awal Januari hingga Senin (20/1/2025), pihaknya menemukan sebanyak 200 orang merokok sembarangan di kawasan Malioboro.

"Sampai dengan tanggal 20 Januari 2025 kemarin, kalau berdasarkan catatan kami telah melakukan pembinaan kepada kurang lebih 200 pelanggar. Untuk wisatawan itu sebanyak 187 orang dan untuk warga lokal itu 13 orang," ungkapnya.

Dodi mengakui hingga saat ini upaya penegakan hukum masih melalui pembinaan melalui teguran lisan dan tertulis. 

BACA JUGA : Mulai Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Kawasan Malioboro Akan Dikenakan Sanksi Yustisi

BACA JUGA : Sanksi Denda hingga Kurungan Penjara, Pemkot Jogja Akan Jaga Malioboro Bebas Asap Rokok

"Kami dari Satpol PP itu, melaksanakan pengawasan serta penegakan peraturan sesuai Perda tentang KTR ini, minimal 2 kali sehari di jam-jam yang banyak. Nah, pelaksanaannya sampai sekarang itu kami memberikan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis," katanya.

Meski demikian, pihaknya pihaknya segera melakukan sidang di tempat bagi para pelanggar aturan KTR di kawasan Malioboro mulai semester pertama 2025.

"Dari tahun 2017 proses sosialisasi itu kami pikir sudah cukup ya. Kami bisa melakukan sesuai dengan Perda yang ada, untuk melakukan sanksi secara yustisi," ujarnya.

Sanksi tersebut bakal dilakukan sidang di tempat dan dipusatkan di titik tertentu di kasawan Malioboro, dengan melibatkan sejumlah pihak diantaranya Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan kepolisian Kota Yogyakarta. 

BACA JUGA : Terkait Aturan Larangan Merokok di Kawasan Wisata Malioboro, Begini Tanggapan Para Wisatawan

BACA JUGA : Ciptakan Generasi Muda Sehat, Pemkot Yogyakarta Intensifkan Sosialisasi Bahaya Rokok di Kalangan Pelajar

"Dari PN, terus kemudian dari Kejaksaan sebagai eksekutornya. Jadi, yang keputusan-keputusan dendanya itu kan dari teman-teman Kejaksaan Negeri," jelasnya.

Penegasan sidang di tempat tersebut, karena pihaknya menyayangkan masih banyak pelanggar baik dari pelaku ekonomi setempat maupun pelaku wisata yang melanggar di KTR.

Kategori :