JOGJA, diswayjogja.id - Tren aktivitas merokok di kalangan anak-anak usia pelajar di Kota Yogya rupanya cukup marak, terutama di tingkat SMP dan SMA.
Sebuah ironisme tersendiri, karena selaras Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024, legalitas produk tembakau, baik rokok konvensional atau elektronik, adalah untuk umur 21 tahun ke atas.
Kasi Promosi Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogya, Arumi Wulansari, mengatakan berdasar survei yang dilakukannya pada 2024 lalu, tercatat 7,9 persen pelajar di Kota Yogya sudah melakukan aktivitas merokok.
Survei tersebut, dilakukannya secara langsung di sekolah, dengan menyasar 3.149 pelajar usia 10-18 tahun di tingkat SD, SMP dan SMA.
"Hasilnya, status tidak merokoknya 2.900, yang merokok 249, atau 7,9 persen. Ini sudah kita entry ke sistem nasional," katanya, Senin (20/1/2025).
BACA JUGA : Polsek Sewon Bantul Ringkus Pencuri Burung Kontes, Dijual Murah untuk Kebutuhan Harian
Aktivitas Merokok Para Pelajar
Dalam kesempatan itu, pihaknya berupaya memotret sejauh mana aktivitas merokok pelajar, mulai dari sejak kapan mengenal produk tembakau, hingga intensitasnya.
Dengan jumlah hingga 7,9 persen, ia pun tidak memungkiri, tren perokok pemula ini sedikit banyak dipengaruhi oleh gaya hidup masa kini.
"Karena kita melihatnya perokok pemula, perokok di kalangan pelajar, itu kan memang sedang tren sekarang, sedang marak istilahnya, di kalangan pelajar," ujarnya.
"Indikasinya karena anak-anak usia segitu gampang terpikat bujuk rayu teman sebaya. Ditambah lagi, iklan-iklan rokok yang menarik dan dekat dengan mereka," urai Arumi.
Terapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Dijelaskan, untuk mengurangi angka merokok pemula, Pemkot Yogya sudah menetapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh lingkungan sekolah.
BACA JUGA : Murid SMKN 4 Jogja Menanti Program Makan Bergizi Gratis yang Tak Kunjung Terealisasi
BACA JUGA : Kraton Yogyakarta Lakukan Penataan Lingkungan di Sisi Utara dan Selatan DIY
Dengan keberadaan aturan tersebut, segala aktivitas merokok, termasuk jual beli maupun iklan dilarang keras, baik untuk siswa, guru, karyawan dan warga sekolah lainnya.