Sempat Kabur ke Luar Kota, Dua Orang Terpidana Politik Uang Pilkada Sleman Menyerahkan Diri

Selasa 14-01-2025,19:34 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

Kelimanya pada Desember tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Para tersangka ini adalah penerima dan pemberi uang.

BACA JUGA : Cegah Politik Uang, Badan Pengawas Pemilu Bantul Lakukan Patroli Rutin di Hari Tenang

BACA JUGA : Jelang Pilkada, Badan Kesbangpol DIY Berikan Pendidikan Politik bagi Kaum Difabel

Putusan PN Sleman terhadap Lima Terdakwa Kasus Politik Uang

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan lima terdakwa kasus politik uang di Sendangmulyo, Minggir, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kontestasi Pilkada Sleman 2024.

Kelimanya diberikan hukuman pidana percobaan. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Cahyono, di PN Sleman pada Selasa (24/12). Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 2 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Dengan status percobaan, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tersebut selama satu tahun masa percobaan.

“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir,” kata Cahyono saat membacakan putusan.

Kategori :