Ketua KPPU: Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Perlu Dukungan IPU

Selasa 14-01-2025,14:27 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

BANTUL, diswayjogja.id -  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI) ingin mewujudkan tugas dan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada 2028-2029 di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, capaian angka 8 persen tersebut, perlu didukung dengan peningkatan secara linier pada Indeks Persaingan Usaha (IPU).

“Dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% diperlukan peningkatan IPU juga sebanyak 29%. Hal ini menjadi target yang perlu diwujudkan oleh KPPU bersama berbagai pihak, seperti pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan kampus seperti UMY,” ungkap Ketua KPPU RI, M Fanshurullah Asa, dalam kunjungannya ke Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Senin (13/1/2025) sore.

Asa menyebutkan bahwa UMKM yang saat ini merupakan pilar penting dalam perekonomian nasional telah memberikan kontribusi kepada PDB (Produk Domestik Bruto) sebanyak 61 persen atau setara dengan Rp9.850 triliun.

BACA JUGA : Jelajahi Pesona dan Belajar Urban Farming, Mahasiswa Monash University Kunjungi Kali Code Yogyakarta

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Tingkatkan Pengawasan Penjualan Daging Sapi untuk Antisipasi PMK

Dari 30 juta UMKM yang ada, Ketua KPPU ini meyakini beberapa pelaku usaha milik Muhammadiyah juga turut aktif dalam memberikan angka peningkatan PDB.

“Muhammadiyah bisa dikatakan sebagai situs society yang menjadi salah satu kekuatan Indonesia. Oleh sebab itu, kami berharap melalui kunjungan ini kita bisa mensinergikan kerja sama antara KPPU dengan Muhammadiyah, meliputi AUM (Amal Usaha Muhammadiyah) dan lembaga pendidikannya seperti UMY dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara lebih optimal lagi,” jelasnya.

Menurutnya, lembaga ini tidak hanya bertugas untuk memenuhi target tersebut. Namun, KPPU juga memiliki tugas untuk melakukan penilaian transaksi merger dan akuisisi, pemberi saran kebijakan kepada pemerintah, penegakan hukum, dan mengawasi kemitraan.

Asa juga menyebutkan ada beberapa kegiatan yang bisa dilakukan secara kolaborasi antara KPPU dengan UMY seperti program penyuluhan tupoksi lembaga KPPU dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Hal tersebut dimaksudkan supaya masyarakat melalui UMY dapat mengetahui bahwa KPPU hadir dalam menyelesaikan permasalahan UMKM yang berkaitan dengan hukum. 

BACA JUGA : Masyarakat Yogyakarta Dihimbau Waspadai Tanda Kerawanan Bencana Cuaca Ekstrem

BACA JUGA : Kasus PMK Tak Kunjung Turun, Pemkot Yogyakarta Lakukan Pengawasan Ekstra Penjualan Daging Sapi

“Konsep penyuluhan ini bisa disatupadukan dengan kegiatan pengabdian masyarakat atau KKN. Jadi mahasiswa dari fakultas apapun yang memiliki kemampuan dasar menyampaikan informasi dapat membuat suatu program sosialisasi atau advokasi kepada UMKM di sekitar lokasi KKN terkait dengan layanan pengaduan adanya penyelewengan atau tindak bisnis ‘kotor’ kepada KPPU,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Rektor bidang Keuangan dan Aset UMY Rudy Suryanto, menyambut baik upaya pengoptimalan kerjasama yang ditawarkan oleh lembaga KPPU. Rudy menjelaskan bahwa penyuluhan ini juga menjadi langkah yang baik dalam partisipasi UMY meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui pelaksanaan Training of Trainers (TOT).

“Penyuluhan juga bisa kita lakukan dengan melaksanakan TOT. Dimana KPPU yang bekerja sama dengan UMY dapat memberikan penyuluhan kepada tendik dan civitas akademika UMY terkait dengan Indeks Persaingan Umum (IPU) dan berbagai layanan dari KPPU untuk menyelesaikan permasalahan menyangkut adanya bank monopoli, regulasi, serta persaingan bisnis yang tidak sehat,” tutur Rudi.

Kategori :