Dia menyatakan PMK bukan penyakit zoonosis yang menular ke manusia sehingga daging ternak bisa dikonsumsi.
Namun hewan yang sakit pasti berpengaruh pada kualitas daging. Oleh sebab itu meskipun sakit PMK dan boleh dipotong dengan perlakuan khusus, disarankan daging untuk segera diolah di wilayah itu. Tidak boleh diperdagangkan.
Imbau Masyarakat Agar Hati-Hati
“Kami imbau masyarakat hati-hati untuk membeli daging. Tidak hanya untuk PMK, tapi daging kondisi apapun. Jangan tergiur harga murah. Beli tempat yang memotongkan hewan di RPH. Secara fisik daging merah segar, tidak bau busuk serta lihat warna konsistensinya,” jelasnya.
Secara terpisah Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan Dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Sri Riswanti memaparkan Dinas Perdagangan bersama Dinas Pertanian dan Pangan serta Satpol PP selalu bersama melakukan pengawasan penjualan daging dan pangan lainya.
Terutama memastikan pedagang mentaati aturan terkait agar pangan di pasar aman. Pasar di Kota Yogyakarta yang menjual daging sapi adalah Pasar Beringharjo, Sentul, Prawirotaman, Pathuk, Kotagede, Kranggan, Serangan dan Demangan
“Kami selalu kolaborasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan jalan bareng. Karena kami nggak bisa pengawasan sendiri untuk produk segar asal hewan,” ucap Riswanti.
Operasi Yustisi Pengawasan Penjualan Daging
Pemkot Yogyakarta pada Desember 2024 juga melakukan operasi yustisi pengawasan penjualan daging di pasar-pasar di Kota Yogyakarta.
BACA JUGA : Hasil Survei Pustral UGM: Indeks Kepuasan Pengguna Capai 86 Persen di Momen Nataru, Ini Detailnya
BACA JUGA : Minimalisir Gangguan Keamanan, Polres Gunungkidul Amankan 1205 Botol Miras Ilegal
Dalam operasi itu menemukan 5 penjual daging yang melanggar aturan dan standar yang berlaku karena tidak menunjukan surat keterangan kesehatan daging.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang- Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta menyebut lima pedagang melanggar Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2009 tentang pemotongan hewan dan penanganan daging. Khususnya terkait surat keterangan kesehatan daging dari daerah asal.
“Sanksi tipiring dua pelanggar yaitu satu di Pasar Beringharjo denda Rp 500 ribu atau kurungan tiga hari dan satu di Pasar Sentul denda Rp 400 ribu atau kurungan tiga hari. Lainnya satu orang diberikan surat peringatan dan dilakukan pembinaan karena tidak terbukti menjual dan dua orang lainnya tidak dapat menunjukannya(SKKD) hanya tidak dibawa ke pasar saat sidak dilakukan," tandas Dodi.