Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Koperasi PKL Tri Dharma Malioboro Ditahan Kejari Yogyakarta

Selasa 14-01-2025,08:34 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA : Mulai Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Kawasan Malioboro Akan Dikenakan Sanksi Yustisi

BACA JUGA : Penataan Malioboro Dinilai Perlu Mencontoh Singapura dan Malaysia

Tersangka juga dijerat pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Kategori :