JOGJA, diswayjogja.id - Pemkab Bantul memastikan rekanan proyek pembangunan Agrowisata Bukit Dermo, tidak hanya mendapatkan pemutusan kontrak dan hukuman penalti.
Namun, Pemkab Bantul juga memasukkan rekanan asal Kota Jogja tersebut dalam daftar hitam atau tidak boleh mengikuti proses tender proyek pengadaan barang dan jasa selama satu tahun ke depan.
Plt Inspektor Inspekorat Bantul yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, selama lima tahun terakhir, baru kali ini pihaknya menemukan rekanan yang gagal mengerjakan proyek.
Oleh karena itu, Pemkab telah memasukkan rekanan tersebut dalam daftar hitam dan dilarang mengikuti proses tender proyek pengadaan barang dan jasa selama satu tahun ke depan.
BACA JUGA : DPRD Bantul Minta Pemkab untuk Tinjau Ulang Proyek Agrowisata Bukit Dermo, Begini Alasannya
BACA JUGA : Pemkab Bantul Diminta Kelola Agrowisata Bukit Dermo Secara Berbeda Agar Bisa Menarik Wisatawan
“Sebelumnya, dalam lima tahun terakhir, belum ada. Sekarang sudah kami backlist, dan ini adalah kejadian pertama dalam lima tahun terakhir,” katanya, ditemui Senin (13/1/2025).
Menurut Hermawan, sudah ditetapkan dalam daftar hitam dan memberikan hukuman penalti berupa pengembalian anggaran Rp1,05 miliar dari total proyek Rp5,7 miliar, Dinas Pariwisata saat ini terus berkomunikasi dengan rekanan tersebut agar segera mengembalikan dana tersebut.
Sebab, ada waktu selama dua bulan lagi rekanan tersebut untuk mengembalikan sisa dana Rp1,05 miliar tersebut kepada Pemkab Bantul.
“Ini sesuai dengan rekomendasi dari BPK yang memberikan waktu 60 hari agar rekanan mengembalikan sisa dana tersebut,” ungkapnya.
BACA JUGA : Sejumlah Investor Tertarik Agrowisata Bukit Dermo, Pemkab Bantul Akan Menawarkan Kerja Sama Operasional
BACA JUGA : Kumpulkan Beberapa Catatan, Wabup Sleman Berharap Proyek Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Segera Rampung
Hermawan menyatakan usai adanya kejadian rekanan diputus kontrak, Pemkab Bantul melakukan berbagai upaya agar kejadian tersebut tidak terulang. Pemkab Bantul akan meningkatkan pemahaman terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa.
“Nanti teman-teman akan kami refresh lagi, baik untuk eselon 2 dan eselon 3. Termasuk agar eselon 3 punya sertifikat pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Selain itu, untuk memastikan kinerja mereka optimal, Hermawan mengatakan Pemkab akan memberikan insentif tambahan. Tujuannya agar kinerja dari para eselon 3 yang memiliki sertifikat bisa lebih maksimal dalam kinerja.