Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 Ayat 3 Bab IV, yang mengatur tarif PPN di kisaran 5 hingga 15 persen.
Massa Gabungan Aliansi Jogja Memanggil dan Rakyat Peduli Tolak PPN 12 Persen di Kantor Pajak DIY
Selasa 31-12-2024,22:07 WIB
Editor : Syamsul Falaq
Kategori :