Pemerintah telah mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
BACA JUGA : Unggul Head to Head, PSS Sleman Tak Gentar Hadapi Madura United di Stadion Manahan
BACA JUGA : Event Malam Tahun Baru Menarik di Bantul, Ini Lokasinya Yang Bisa Dipilih
Meskipun kebijakan ini dipandang positif, Irsad menilai langkah tersebut diskriminatif karena tidak mencakup semua pekerja di berbagai sektor.
“Seharusnya pembebasan PPh diterapkan untuk semua pekerja/buruh, bukan hanya sektor padat karya. Kebijakan yang diskriminatif ini dapat menimbulkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan di antara pekerja sektor lain yang juga mengalami tekanan ekonomi serupa,” tegasnya.
Namun demikian, Irsad mengakui bahwa pembebasan PPh akan memberikan dampak positif bagi perekonomian keluarga buruh yang menerima manfaatnya.
Dengan tambahan penghasilan bersih, keluarga pekerja dapat lebih mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan konsumsi lainnya.
Rekomendasi MPBI DIY
Untuk menghadapi kondisi yang memprihatinkan ini, MPBI DIY mengajukan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah.
Pertama, membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen karena dinilai berpotensi menekan daya beli masyarakat secara signifikan.
Kedua, menerapkan pembebasan PPh untuk seluruh pekerja atau buruh di semua sektor tanpa diskriminasi agar tidak menimbulkan ketimpangan di kalangan pekerja.
BACA JUGA : 73 Pasien TBC Multi Drugs Resistant Tuntas Menjalani Pengobatan di RSUD Brebes
BACA JUGA : Ribuan Orang Padati Malioboro saat Libur Natal, 7 Wisatawan Terpisah dari Rombongan
Ketiga, merevisi UMP, UMK, dan UMSP agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL), yaitu di kisaran Rp 3,7 juta hingga Rp 4 juta.
Selain itu, MPBI DIY juga menekankan pentingnya memperluas akses terhadap jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya, serta memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga buruh sebagai kompensasi atas tekanan ekonomi yang semakin meningkat.