Defisit Ekonomi Buruh di Yogyakarta, MPBI Tawarkan Rekomendasi Solusi ke Pemerintah

Sabtu 28-12-2024,17:47 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Syamsul Falaq

JOGJA, diswayjogja.id - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) menyebut ada defisit ekonomi yang dialami oleh buruh di DIY.

Upah yang diterima buruh disebut lebih rendah dari pengeluaran.  Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan mengatakan kondisi defisit ekonomi tersebut berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) MPBI DIY pada Oktober 2024. 

“Defisit ekonomi ini mencerminkan kondisi ekonomi yang memprihatinkan bagi pekerja, buruh,” ungkap Irsyad, Jumat (27/12/2024).

Kondisi Buruh yang Masih Berat

Irsyad menyebut kondisi tersebut akan berulang, lantaran upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral yang baru ditetapkan untuk 2025, nominalnya masih lebih rendah dari KHL pada tahun 2024 yang mencapai Rp3,7 juta–Rp4 juta per bulan. 

Kondisi buruh juga akan semakin berat dengan kenaikan PPN, daya beli akan berkurang.

BACA JUGA : Sudah Masuk Tahap Pengujian, Pemkab Kulon Progo Siap Kelola SPAM Regional Kamijoro

BACA JUGA : TPA Piyungan di Yogyakarta Dibuka Kembali Saat Libur Nataru, Antisipasi Lonjakan Sampah di Beberapa Titik

“Keluarga buruh akan cenderung menahan pengeluaran, jika harga barang dan jasa meningkat akibat kenaikan PPN (menjadi) 12 persen. Hal ini dapat menurunkan permintaan barang dan jasa, yang berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi jangka pendek,” ujar Irsyad.

Pembebasan PPh untuk Semua Buruh

Irsyad mengatakan seharusnya kebijakan pembebasan PPh ditujukan untuk semua pekerja/buruh di semua sektor. 

“Pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya, yang mungkin tidak mencakup pekerja/buruh di sektor-sektor lain dengan kondisi ekonomi yang serupa,” ucap Irsyad.

Kondisi yang ada dinilai akan membuat ketimpangan, di mana pekerja atau buruh di sektor lain yang tidak tercakup oleh kebijakan ini, merasa kurang dihargai atau tertinggal dalam hal pengurangan beban pajak.

“Sehingga kebijakan ini juga berpotensi mengakibatkan diskriminasi,” tegasnya.

Pembebasan PPh dapat membantu perekonomian keluarga buruh, dengan tambahan penghasilan bersih (karena PPh dibebaskan). 

Keluarga pekerja/buruh dapat memenuhi kebutuhan yang lebih baik, seperti pendidikan, kesehatan, dan konsumsi lainnya. 

“Oleh karena itu, sebaiknya Pembebasan PPh diterapkan kepada semua pekerja/buruh,” ungkap Irsyad.

Kebijakan Pembebasan Pajak

Kategori :