Bentuk Penghargaan, Lapas Kelas IIA Yogyakarta Berikan Remisi untuk Narapidana di Momen Natal 2024

Rabu 25-12-2024,16:51 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Syamsul Falaq

JOGJA, diswayjogja.id - Sebanyak 34 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta menerima remisi khusus pada perayaan Natal 2024. 

Pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik para narapidana dan keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan di lapas.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Lapas Yogyakarta, Sambiyo, menjelaskan bahwa saat ini ada 43 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kristiani di Lapas Yogyakarta. 

Dari jumlah tersebut, 9 orang tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi. 

Enam WBP di antaranya melanggar tata tertib dan tercatat dalam daftar F atau tidak berkelakuan baik, sementara tiga lainnya tidak memenuhi persyaratan administrasi.

BACA JUGA : Peningkatan Arus Kendaraan, Dishub Kota Yogyakarta Akan Optimalkan Sistem ATCS

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Lakukan Monitoring Proteksi Kebakaran di Hotel, Kerja Sama dengan Damkarnat

Remisi Khusus Narapidana Kristen

Dari 34 narapidana yang diusulkan menerima remisi, 22 di antaranya akan mendapatkan remisi langsung berupa pengurangan masa hukuman hingga 1 bulan. 

Sementara itu, sisanya menerima remisi dengan pengurangan masa hukuman yang bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Salah satu narapidana bahkan langsung bebas pada tanggal 25 Desember 2024, setelah menerima remisi tersebut," katanya, Rabu (25/12/2024).

Sambiyo menjelaskan bahwa remisi ini diberikan khusus untuk narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik, sebagai bagian dari perayaan hari besar keagamaan. 

Ia juga menegaskan bahwa pemberian remisi ini bertujuan untuk memotivasi narapidana agar terus semangat mengikuti pembinaan dan tetap berperilaku baik. 

BACA JUGA : Dukung Kualitas Lingkungan Lebih Baik, Pemkot Yogyakarta Terus Optimalisasi Pengelolaan Sampah

BACA JUGA : Libur Natal, Peningkatan Volume Kendaraan Terjadi di Kawasan Gumaton

Syarat Pemberian Remisi

Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Kategori :