“Jadi kesimpulannya 1285 itu banyaknya kejahatan yang terkait dengan penipuan, penipuan online,” imbuhnya.
BACA JUGA : Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana KUR di Kabupaten Tegal Capai Rp10, 6 Miliar
BACA JUGA : Kasus Tindak Pidana Korupsi KCA Fiktif, Oknum Pegawai Pegadaian Mulai Disidang di PN Tipikor Semarang
Incar Pelajar dan Mahasiswa
Berdasarkan pemetaan Ardi, wilayah geografis Sleman yang banyak berdiri kampus atau perguruan tinggi membuat justru kalangan pelajar maupun mahasiswa yang paling banyak menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Penipuan yang dialami para pelajar dan mahasiswa lanjut Ardi wujudkan bisa berupa penipuan saat mencari indekos hingga penipuan saat bertransaksi alat-alat komunikasi.
“Karena kita merupakan wilayah dengan geografis yang banyak usia sekolah dan kuliah. Oleh karena itu dari komposisi itu kami lihat dari adik-adik pelajar dan mahasiswa jadi korban,” ucapnya.
Upaya pencegahan sejatinya coba dilakukan Polresta Sleman dengan bekerja sama dengan kampus-kampus di Sleman untuk memberikan materi edukasi.
BACA JUGA : Tak Ada Pendampingan Hukum Bagi Kades Terjerat Pidana, Pj Bupati Brebes Ingatkan Regulasi
BACA JUGA : Polresta Sleman Tangani 1.285 Kasus Kriminal, Ada Empat Kasus Menonjol Sepanjang Tahun 2024
Materi tentang karakteristik kejahatan di Sleman ini coba disampaikan saat penerimaan mahasiswa baru.
“Kami juga sudah memiliki kesepakatan untuk penerimaan mahasiswa baru untuk mengedukasi mahasiswa agar memahami karakteristik ancaman kejahatan yang mungkin bisa dihadapi oleh mereka,” ujarnya.
Menurut Ardi kejahatan di ranah privat seperti penipuan dan penggelapan ini bisa ditanggulangi dengan membangun daya tahan masyarakat agar tidak menjadi korban kejahatan.
“Sehingga yang kita bangun penguatan dan resiliensi atau daya tahan dari masyarajat itu sendiri. Jadi sifatnya lebih ke edukatif agar kita mampu menjaga diri kita agar tidak menjadi korban kejahatan,” katanya.