JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menyosialisasikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Yogyakarta tahun 2025 kepada perusahaan dan perwakilan pekerja.
Sosialisasi itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DIY terkait penetapan UMK dan UMSK tahun 2025. Diharapkan seluruh perusahaan di Kota Yogyakarta dapat melaksanakan UMK dan UMSK mulai Januari 2025.
Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Gunawan Adhi Putra mengatakan pada 18 Desember 2024 sudah ada Keputusan Gubernur DIY nomor 483/kep/2024 tentang Penetapan UMK tahun 2025 dan nomor 484/kep/2024 tentang UMSK dilakukan melalui diseminasi yang mengundang sekitar 150 perwakilan perusahaan dan pekerja serta asosiasi perusahaan dan serikat pekerja di Kota Yogyakarta.
“Tujuan dari diseminasi ini adalah memberikan informasi seluas-luasnya terkait tindak lAnjut penetapan gubernur terkait UMK dan UMSK. Ini untuk menyamakan presepsi,” kata Gunawan ditemui saat diseminasi upah minimum 2025 di Tasneem Hotel, Kamis (19/12/2024).
BACA JUGA : Pemda DIY Tetapkan UMK 2025, Tertinggi Kota Yogyakarta Rp2,6 Juta, Berikut Rincian Lengkapnya
BACA JUGA : Terkait Besaran UMK dan UMSK untuk Bantul Akan Diumumkan Oleh Pemda DIY
Dia menyatakan dasar hukum dan kenaikan UMK 2025 berdasarkan peraturan dari pemerintah pusat dan diamanatkan dalam keputusan gubernur.
Kemudian di tingkat kota menindaklanjutinya dengan melakukan diseminasi UMK dan UMSK 2025 Kota Yogyakarta. Melalui diseminasi bersama-sama dilakukan pencermatan dan diskusi terkait pelaksanaan UMK dan UMSK 2025.
“Ini yang paling penting karena dengan menghadirkan dari semua komponen yang ada, kita harapkan bapak ibu (perwakilan perusahaan) bisa menyampaikan informasi itu kepada masing-masing ekosistem yang ada di dalam perusahaan. Jadi kita semua ada di dalam perusahaan. Jadi kita semua berupaya agar pelaksanaan UMK dan UMSK bisa berjalan sesuai (aturan) yang diharapkan,” terangnya.
Adapun kenaikan UMK tahun 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025 sebagai berikut : UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025.
BACA JUGA : Serikat Buruh Yogyakarta Tuntut Gubernur DIY Naikkan UMK Sebesar Rp4 Juta
Nilai kenaikan UMK tahun 2025 sebagaimana yang ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024. Hasil perhitungan UMK Yogyakarta tahun 2025 sebesar Rp 2.655.041,81.
Sedangkan UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lain dan tuntutan pekerjaan lebih berat atau spesialisasi.
Berdasarkan kajian akademis, Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta sepakat terdapat 4 sektor yang direkomendasikan untuk perhitungan UMSK yaitu sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, jasa keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi dan konstruksi.