"Telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai," demikian isi surat pemecatan Jokowi, dikutip Selasa, 17 Desember 2024.
BACA JUGA : Usai Pelantikan Prabowo dan Gibran, Pemuda Pancasila Yogyakarta Gelar Syukuran
BACA JUGA : Rencana Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen di Jogja Tuai Pro Kontra dari Pakar UGM dan Koordinator MPBI DIY
Isi surat tersebut juga menyebutkan, apa yang dilakukan Jokowi dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Selain itu, Jokowi dipecat karena dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan.
"Apabila ternyata anggota atau kader Partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin Partai, maka DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai," lanjut bunyi surat itu.