BPOM DIY Temukan Puluhan Produk Makanan yang Rusak di Kulon Progo dan Gunungkidul

Kamis 19-12-2024,12:16 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan puluhan produk makanan yang rusak, kadaluarsa dan tanpa izin edar di wilayah DIY.

Dari lima kabupaten dan kota di DIY, Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul merupakan wilayah tertinggi, produk yang tidak memenuhi ketentuan. 

Kepala BBPOM DIY Bagus Heri Purnomo menjelaskan berdasarkan intensifikasi pengawasan terhadap produk pangan di sarana distribusi, dalam rangka pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru. 

"Temuannya banyak sekali produk makan yang rusak di Gunungkidul dan Kulon Progo, itu karena bisa dibilang karena perbatasan dengan Jawa Tengah. Dari para pelaku usaha, untuk pengelolaannya terhadap produk yang dijual masih rendah," terang Bagus di kantor Balai BPOM DIY, Kamis (19/12/2024). 

Pengawasan yang dilakukan dalam triwulan keempat tahun 2024 tersebut, BPOM menemukan temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan berupa 69 pcs rusak, 76 pcs kadaluwarsa dan 10 pcs tanpa izin edar, dari total 39 item produk. Sebanyak 13 sarana yang tidak memenuhi ketentuan di Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul, sementara untuk kabupaten dan kota lainnya hanya di bawah 4 sarana. 

BACA JUGA : Produksi Beras Sleman Surplus 64.636 Ton di Tahun 2024

BACA JUGA : Penuhi Kebutuhan Konsumsi Beras, Pemkab Sleman Terus Dorong Produksi Beras Organik Varietas Lokal

"Kami juga melakukan analisa resiko, Gunungkidul dan Kulon Progo banyak wilayah yang berdekatan dengan Jawa Tengah. Kalau di dalam kota sudah lebih sering kita awsai dan rata-rata untuk supermarket di wilayah Jogja itu sudah lebih aware," kata Bagus. 

Penemuan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut karena pengelolaan yang tidak sesuai dengan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO), yang merupakan sistem untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan di sepanjang rantai peredarannya. 

Dari hasil sampling dan pengujian produk obat dan makanan, BPOM DIY menemukan produk yang tidak memenuhi syarat, diantaranya 123 produk pangan, 77 obat bahan alam (tradisional), 58 kosmetik, 24 obat, dan 3 suplemen kesehatan.  

"Dari uji sampling yang tidak memenuhi syarat, dilakukan tindak lanjut dengan pemberian peringatan dan pemeriksaan sarana," jelasnya.

BACA JUGA : Polda DIY Produktifkan Lahan dengan Kadar Keasaman Tinggi di Galur untuk Dukung Ketahanan Pangan

BACA JUGA : Pemkot Jogja dan TPID Lakukan Pantauan, Stok Bahan Pokok Tergolong Aman Menjelang Nataru

Dibandingkan tahun 2023, BPOM DIY mengamati hasil sarana peredaran yang tidak memenuhi syarat meningkat 18,8 persen, baik sarana dari distributor, grosir, gudang maupun ritel pangan. 

"Untuk tahun 2024 yang diperiksa semakin banyak, 117 sarana industri pangan dan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang tahun sebelumnya hanya 102 sarana. Tahun ini, industri sarana pangan yang memenuhi ketentuan turun 81,2 persen, dan yang tidak memenuhi ketentuan meningkat 18,8 persen," terang Bagus. 

Kategori :