BACA JUGA : Serikat Buruh Yogyakarta Tuntut Gubernur DIY Naikkan UMK Sebesar Rp4 Juta
UMK dan UMSK tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," jelas Beny.