Pemda DIY Tetapkan UMK 2025, Tertinggi Kota Yogyakarta Rp2,6 Juta, Berikut Rincian Lengkapnya

Rabu 18-12-2024,18:46 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen.

UMK Kota Yogyakarta tertinggi dengan kenaikan Rp162.044 dari tahun sebelumnya. 

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengatakan kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota.

"Penetapan UMK dan UMSK tahun 2025 berpedoman pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 dan rekomendasi Bupati atau Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota," jelas Beny di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (18/12/2024).

Sesuai keputusan Gubernur DIY nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY nomor 484/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kapubaten/Kota tahun 2025, berikut daftar rinciannya: 

BACA JUGA : Sah!! Pemda DIY Tetapkan UMP DIY 2025 Naik Rp2.264.080

BACA JUGA : Rencana Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen di Jogja Tuai Pro Kontra dari Pakar UGM dan Koordinator MPBI DIY

- UMK Kota Yogyakarta naik Rp162.044 menjadi Rp2.655.041

- UMK Kabupaten Sleman naik Rp150.538 menjadi Rp2.466.514

- UMK Kabupaten Bantul naik Rp144.070 menjadi Rp2.360.533

- UMK Kabupaten Kulon Progo naik Rp143.502 menjadi Rp2.351.239 

- UMK Kabupaten Gunungkidul naik Rp142.222 menjadi 2.330.263

Kemudian untuk UMSK DIY tahun 2025 ditetapkan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, baik sub sektor hotel berskala besar dengan nominal Rp2.684.957 atau sebesar 7,70 persen. 

Untuk masing-masing UMSK DIY tahun 2025 berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), berikut rinciannya:

1. Upah Minimum Sektoral Kota Yogyakarta

Kategori :