BACA JUGA : Putus Rantai Kekerasan pada Perempuan, Pemkot Yogyakarta Gelar Seminar Hari Anti Kekerasan 2024
BACA JUGA : UPS Tingkatkan Publikasi Internasional Dosen, Adakan Workshop Penulisan Artikel Ilmiah
"Bagaimanapun juga, putusan pemaafan hakim bukanlah pembebasan terdakwa dalam mempertanggungjawabkan pidananya, karena hakim tetap harus menyatakan dakwaan terbukti dan menyatakan bersalah atas terdakwa," pungkasnya.