Satu Tersangka Dugaan Politik Uang Jadi Buron, Bawaslu Sleman Dukung Penuh Upaya yang Dilakukan Kepolisian

Kamis 12-12-2024,14:42 WIB
Reporter : Yuni Khaerunisa
Editor : Syamsul Falaq

JOGJA, diswayjogja.id - Polresta Sleman resmi menetapkan satu orang tersangka dugaan kasus tindak money politics dalam pemilihan Pilkada Sleman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman mendukung penuh upaya kepolisian mengungkap dugaan kasus politik uang ini.

“Ya ini kan sudah sudah diranahnya kepolisian ya, ya sudah kami serahkan semuanya kepada kepolisian lah. Kami sepenuhnya mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar dihubungi, Rabu (11/12/2024) malam.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sleman menetapkan kasus dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman, pada Minggu (24/11/2024) dini hari sebagai temuan. Penetapan sebagai temuan dugaan pelanggaran ini diputuskan dalam rapat pleno.

BACA JUGA : Politik Uang di Sleman, Total 7 Orang Dipanggil Bawaslu, Ini Hasil Pemeriksaannya

BACA JUGA : Dugaan Politik Uang Tim Paslon Bupati Sleman, Bawaslu Lakukan Tindakan Tegas

Bawaslu sebelumnya telah melakukan penelusuran atas informasi awal yang disampaikan masyarakat melalui pesan WhatsApp (WA).

Hasil penelusuran mengemukakan jika informasi tersebut tercukupi syarat formal dan materil untuk ditetapkan sebagai temuan.

Ada enam orang terduga pelaku politik uang dalam dugaan kasus ini. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan di antaranya berapa uang dengan total mencapai Rp 12,65 juta.

“Adapun terduga pelakunya sebanyak enam orang, yakni mereka yang menerima dan membawa uang pecahan Rp 50 ribu tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA : Cegah Politik Uang, Badan Pengawas Pemilu Bantul Lakukan Patroli Rutin di Hari Tenang

BACA JUGA : Paslon Nomor Urut 1 Untoro-Wahyudi Siap Berikan Hadiah Bagi Pelapor Politik Uang di Bantul

Dugaan pelanggaran politik uang di Sendangmulyo, Minggir ini, juga telah dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu.

Selanjutnya pada Sabtu (30/11/2024) Bawaslu melaporkan dugaan kasus politik uang ini ke SPKT Polresta Sleman.

Kini Polresta Sleman menetapkan satu orang tersangka sebagai DPO dalam dugaan kasus politik uang ini.

Kategori :