Berdasarkan lampiran pula, rincian pengeluaran anggaran untuk Halim-Aris, dalam bentuk uang adalah senilai Rp 500.045.337 yang terdiri dari Rp 326.504.050 pembuatan APK dan pengeluaran sebelum periode pembukaan.
Paslon Halim-Aris juga melaporkan pengeluaran anggaran dalam bentuk barang yang mencapai Rp 500.004.050, terdiri dari Rp 374.207.000 kegiatan lain yang tak melanggar aturan, Rp 69.850.000 untuk rapat umum dn Rp 55.947.050 untuk pertemuan tatap muka dan dialog.
Sementara untuk paslon 01 Untoro-Wahyudi, berdasarkan lampiran, total penerimaan dalam bentuk uang Rp 389.950.000, dan barang Rp 166.350.000.
Untuk pengeluaran anggaran, paslon Untoro-Wahyudi berupa Rp 389.900.000 untuk pengeluaran dalam bentuk uang yang terdiri dari rapat pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog serta pembuatan alat peraga kampanye.
Sementara untuk bentuk pengeluaran dalam bentuk barang, Untoro-Wahyudi mengeluarkan Rp 155.350.000 untuk penyebaran dan pemasangan alat peraga kampanye.
BACA JUGA : Demo di Jalan Kusumanegara Ricuh, Kapolresta Yogyakarta terluka
BACA JUGA : Kasus Penganiayaan Santri Krapyak, Aksi Damai Tuntut Kasus Tuntas
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bantul, Mestri Widodo, Senin (2/12/2024) mengatakan, jika penyampaian LPPDK adalah kewajiban masing-masing paslon sebagai bentuk transparasi dan menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pilkada.
KPU, juga telah mengumumkan LPPDK dari masing-masing paslon sebagai bentuk transparasi.
Setelah pengumuman, Mestri mengatakan jika KPU akan menyerahkan hasil pelaporan LPPDK dan penutupan RKDK kepada kantor akuntan publik (KAP). Nanti KAP akan melakukan audit selama lima belas hari.
“Audit mulai dilakukan Selasa (26/11/2024). Nanti hasil audit akan berupa catatan apakah patuh atau tidak patuh dari masing-masing paslon,” katanya.