Buruh DIY Tolak Kenaikan PPN 12% Per 1 Januari 2025 Mendatang, Ini Alasannya

Kamis 28-11-2024,12:28 WIB
Reporter : Yuni Khaerunisa
Editor : Syamsul Falaq

Sebelumnya, Ketua Pusat Studi Ekonomi dan Bisnis Universitas Kristen Duta Wacana, Purnawan Hardiyanto mengatakan senada dengan perekonomian global, ekonomi nasional juga sedang lesu. Dalam kondisi seperti ini rencana pemerintah menaikkan PPN 12% tidak tepat.

Ia berpandangan mestinya pemerintah memberikan stimulus berupa pengurangan pajak agar dapat menggairahkan hasrat belanja masyarakat.

Baik sektor rumah tangga, swasta maupun pemerintah. Tapi saat ini pemerintah terdesak menanggung beban berat APBN 2025.

“Tidak tepat bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan kenaikan pajak,” ucapnya.

Menurutnya beban berat di APBN 2025 karena pembayaran utang-utang yang jatuh tempo, target penyelesaian program-program pembangunan infrastruktur dan program pembangunan lainnya.

Ia menyebut pemerintah tidak menemukan alternatif meningkatkan penerimaan negara selain dari pajak. Ini menjadi opsi paling mudah bagi pemerintah.

BACA JUGA : Ditargetkan Rampung 2026, Konstruksi Tol Jogja-Bawen Seksi 1 Jogja-SS Banyurejo Mencapai 70,28 Persen

BACA JUGA : Hiswana Migas DIY Berharap 4 SPBU yang Ditutup Segera Beroperasi dengan Sistem KSO, Begini Respons Pertamina

“Sepertinya pemerintah kesulitan mencari sumber penerimaan lain yang dapat ditingkatkan kecuali dengan menaikkan pajak,” jelasnya.

Ia mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% akan meningkatkan biaya produksi yang harus ditanggung produsen, sehingga harga-harga akan cenderung naik. Dengan demikian inflasi akan meningkat.

Ini yang disebut sebagai cost push inflation yaitu inflasi yang terjadi di perekonomian karena ada kenaikkan biaya produksi. Hal ini pada akhirnya akan mengurangi daya beli masyarakat luas.

“Sehingga kesejahteraan masyarakat kemungkinan akan semakin menurun dan gelombang PHK akan semakin meningkat,” katanya.

Kategori :