BREBES, diswayjogja.id - Sebanyak 40 penyedia jasa boga di Kabupaten Brebes, diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Sebab, ketentuan tersebut tertuang dalam regulasi khusus untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Khususnya, bidang kebersihan dan keamanan pangan, bagi pelaku usaha catering di wilayah Kabupaten Brebes.
Bertempat di Aula Kantor Dinas Kesehatan Brebes, kegiatan dibuka langsung Kabid Kesehatan Masyarakat Muhtar, Senin (25/11).
Dalam sambutannya, Kabid Kesmas menyampaikan pentingnya pelatihan ini sebagai langkah strategis. Fokusnya, menjamin makanan yang disajikan kepada masyarakat memenuhi standar kesehatan dan sanitasi.
BACA JUGA : Pastikan Memenuhi Syarat Laik Higienis, Dinkes Brebes Verifikasi Lapangan Pengadaan Makanan Bergizi Gratis
"Jika regulasi dan penerapan higiene sanitasinya baik. Maka, akan menjamin keberlangsungan mendukung terciptanya masyarakat Brebes yang lebih sehat," ungkap Muhtar.
Dalam kegiatan tersebut, lanjut dia, sejumlah narasumber kompeten juga dihadirkan. Seperti, Dhian Irawati dan Emi Sri Hartati selaku Subkor Promkesling.
Serta, Muhammad Isa Baiquni. Para narasumber memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya SLHS.
"Semua teknis pengelolaan jasa boga, harus sesuai standar. Mengingat, syarat SHLS menjadi kewajiban yang harus dipatuhi semua pelaku usaha catering," ujarnya.
Sementara itu, Subkor Promosi Kesehatan Lingkungan menambahkan, pihaknya berharap pelatihan bagi pelaku jasa boga ini bisa lebih memahami pentingnya SLHS dalam menjamin keamanan pangan yang disajikan.
BACA JUGA : 25 Hari Mendatang, 1.934 Pelajar di 12 SD Kabupaten Brebes Dapat Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA : Mudahkan Akses Layanan Kesehatan, Dinkes Brebes Sosialisasi PPCP HIV/AIDS
Sehingga, upaya menciptakan lingkungan makanan yang sehat dan higienis dapat terwujud, sejalan dengan visi Kabupaten Brebes untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.