"Harga mati, jadi ASN harus netral. Apapun jabatannya, kedudukannya, apapun lembaganya harus netral untuk ASN. Netral dalam hal kepentingan-kepentingan secara politis dari para calon, harus betul-betul netral," ungkap Sugeng saat ditemui di Balai Kota Jogja.
Sugeng mengatakan meski tak boleh beraktivitas dalam lingkup politik praktis ASN tetap didorong untuk memberikan hak suaranya.
Hingga saat ini, dia memastikan tak ada ASN Pemkot Jogja yang tak netral.
Sugeng belum menerima adanya laporan baik dari internal Pemkot Jogja maupun dari masyarakat. Soal sanksi, lanjutnya, akan ditegakkan secara tegas.
BACA JUGA : Program Jaminan Kesehatan Khusus, Bukti Nyata Pemkot Jogja dalam Dukung Disabilitas Capai Kemandirian
BACA JUGA : Cocok untuk Hangatkan Tubuh, Inilah 7 Rekomendasi Kedai Sayur Brongkos Paling Populer di Jogja
Jika nantinya ditemui ada ASN yang tak netral, maka bukan tak mungkin ASN itu diberhentikan secara tidak hormat.
Dorong Masyarakat Manfaatkan Momentum
Di sisi lain, Sugeng mendorong masyarakat untuk bisa menggunakan hak suaranya.
Baginya, Pilkada merupakan momentum untuk memilih pemimpin Kota Jogja selama 5 tahun ke depan. Untuk itu, momentum ini harus dimaksimalkan.
"Kalau masyarakat, justru kita imbau untuk menyalurkan hak pilihnya. Silahkan salurkan hak pilih yang bebas, rahasia. Jangan sampai tidak menyalurkan aspirasi karena ini sangat penting," tuturnya.
ASN Wajib Bersikap Netral
Senada dengan Sugeng, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jogja Nindyo Dewanto menuturkan ASN diwajibkan untuk bersikap netral.
Dia mengatakan dari 3 paslon, ada yang pernah menjabat sebagai pejabat publik di lingkup Pemkot Jogja atau di luar Pemkot Jogja.
Untuk itu, ASN yang menerima gaji dari negara ini diminta untuk tak ikut pada aktivitas kampanye atau aktivitas lainnya.
Nindyo mengatakan telah ada berbagai instrumen terkait dengan netralitas ASN.
Diantaranya adalah SE terkait dengan netralitas ASN, pakta integritas, SKB menteri terkait dengan netralitas ASN, hingga undang-undang pemilu.