Paman dan Ponakan Bunuh Perempuan, Lantaran Ditagih Hutang Didesak Menikah Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres

Kamis 14-11-2024,12:32 WIB
Reporter : Syamsul Falaq
Editor : Syamsul Falaq

Bahkan, semua perlengkapan sudah disiapkan tersangka sebelum bertemu korban. Termasuk, niat membuang mayat korban, menghilangkan jejak hingga menguasai harta benda milik korban.

"Pengakuan tersangka Irphan, menusuk sejumlah bagian tubuh korban saat dalam mobil atas perintah tersangka Endang. Termasuk, membuang barang bukti pisau dapur, mencuci mobil dari noda darah, hingga menggadaikan perhiasan milik korban ke pegadaian di wilayah Kuningan," ujarnya.

Resandro Handriajati menambahkan, penangkapan dua tersangka merupakan hasil kerja sama dengan semua pihak dan saksi. Termasuk, mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka dan milik korban.

GIRING - Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes menggiring dua pelaku pembunuhan yang membuang mayat korban di Losari saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (13/11).

BACA JUGA : Jaringan Lintas Provinsi Beroperasi, 8 Tersangka Narkoba Dibekuk Polres Brebes

BACA JUGA : Pesta Sabu di Kamar Kos, Polres Brebes Ciduk Wanita PL dan Teman Prianya

Seperti, Unit KBM Daihatsu Ayla tahun 2016 warna merah, No.Pol E-1299-YS, HP merk OPPO A5 Warna putih, HP merk Nokia 105 Warna putih, SPM Yamaha Lexi tahun 2019 warna putih, No. Pol E-2128-YAW, KTP milik Korban, satu buah ATM BRI Britama warna abu-abu, kartu ATM BRI Simpedes warna biru, sepasang sepatu merk brood warna putih. Serta sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatan kejinya.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHPidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun. Pasal 338 KUHPidana lima belas tahun, Pasal 365 ayat (3) KUHPidana hukuman mati atau seumur hidup atau dua puluh tahun. Serta, Pasal 181 KUHPidana sembilan bulan," tandasnya.

Kategori :