Serapan Dana Desa di 75 Kalurahan Bantul dinilai Masih Rendah, Rata-rata Baru 66 Persen

Kamis 31-10-2024,12:14 WIB
Reporter : Yuni Khaerunisa
Editor : Syamsul Falaq

Karena jika terlambat, dapat dipastikan kalurahan yang ada tidak bisa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal). Jika APBKal tidak bisa ditetapkan, maka kalurahan akan terkena denda.

“Jika kena denda kan tidak bayaran. Oleh karena itu kami minta kalurahan untuk berkomunikasi dengan kami. Nanti kami akan melakukan pendampingan untuk pelaporan mereka,” ungkap Nur.

Nur mengakui, pada tahun 2023 lalu, serapan anggaran desa tidak sepenuhnya mencapai 100 persen. Sebab, beberapa kalurahan ada yang melaporkan jika serapan penggunaan dana desa masih ada sisa.

BACA JUGA : Bakesbangpol Yogyakarta Gelar Latihan Pemadaman Kebakaran

BACA JUGA : Kelurahan Cokrodiningratan Jogja Terus Memperkuat Keterpaduan Antara Posyandu dengan BKB

“Sehingga jadi Silpa. Ketentuannya memang boleh, tapi Silpa dana desa tidak boleh lebih dari 30 persen. Rata-rata di kalurahan kan ada, sehingga Silpa ini harus dilaksanakan pada triwulan pertama pada tahun anggaran berikutnya,” ucap Nur.

Lurah Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Sugeng menyatakan jika serapan anggaran dana desa di wilayahnya baru saja mencapai 70 persen. Dari total pagu dana desa yang diterima yaitu Rp 3 miliar, tinggal 30 persen yang belum direalisasikan saat ini.

“Dan, di November ini akan kami laksanakan. Kemarin memang ada kendala sedikit, karena dana BKK juga baru cair. Nantinya, dana desa akan kami gunakan untuk program ketahanan pangan, penanganan stunting dan pemberdayaan masyarakat, serta jumlah program lain, sesuai dengan aturan dari Kementerian Desa,” ucap Sugeng.

Kategori :