Bawaslu Brebes Telusuri Keabsahan Status PPK Wanasari, KPU Tunggu Pembuktian Status Keanggotaan Parpol

Rabu 30-10-2024,11:20 WIB
Reporter : Syamsul Falaq
Editor : Syamsul Falaq

diswayjogja.com - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Brebes, menyatakan masih menelusuri keabsahan status anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Wanasari. Sebab, personel PPK berinisial ASA tersebut sempat mundur sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada 2023 lalu.

Sekaligus, menjadi klarifikasi Bawaslu bahwa yang bersangkutan tidak pernah diberhentikan sebagai Pengawas Kelurahan dan Desa. Namun, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Pantarlih di Desa Kupu Kecamatan Wanasari.

Komisioner Bawaslu Brebes Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Karnodo menjelaskan, kronologis pemberian saran perbaikan terhadap ASA yang saat bertugas sebagai Pantarlih Desa Kupu berawal dari laporan Panwascam Wanasari.

Sebab, jika dihitung dari rentang waktu yang bersangkutan (ASA-red) mendaftar sebagai caleg dari Partai Garuda Dapil IV Brebes pada 2019.

BACA JUGA : Keabsahan Mendaftar Terindikasi Masih Berstatus Anggota Parpol, Satu Anggota PPK Wanasari Terancam Dicopot

BACA JUGA : Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Dilaporkan ke DKPP, Manja Lestari Damanik Bantah Gelembungkan Suara

"Hasil temuan status mantan caleg yang bertugas sebagai pantarlih tersebut, menjadi dasar saran perbaikan Bawaslu pada saat itu (2023-red( kepada KPU. Ternyata, langsung ditindaklanjuti dan yang bersangkutan mengundurkan diri," ungkapnya saat ditemui, Selasa (29/10).

Merespon ramainya Keabsahan status personel PPK Wanasari, lanjut Karnodo, hingga kini pihaknya mengaku masih melakukan penelusuran dan pengawasan. Bahkan, koordinasi dengan Panwascam Wanasari dan KPU Brebes menunggu kebenaran terkait status keanggotaan parpol yang bersangkutan sudah clear atau belum.

Sementara itu, Komisioner KPU Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan M Muarofah menegaskan bahwa personel PPK Wanasari berinisial ASA sebelumnya tidak menjabat sebagai PKD.

Namun, bertugas sebagai Pantarlih Desa Kupu Kecamatan Wanasari yang kemudian menjadi temuan Bawaslu. Setelah itu, Bawaslu memberikan rekomendasi saran perbaikan dan kebetulan Pantarlih berinisial ASA mengundurkan diri.

BACA JUGA : Nihil Peminat, KPU Brebes Gandeng Ormas dan Elemen Masyarakat Daftar Pemantau Pilkada

BACA JUGA : Aliansi Masyarakat Brebes Gabungan Paslon Gagal, Geruduk Kantor KPU Kampanyekan Kotak Kosong

"Soal masalah statusnya sebagai Pantarlih Desa Kupu Kecamatan Wanasari, sudah clear karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Tapi, soal rekrutmen PPK Wanasari ini kami masih menunggu pembuktian " ujarnya.

Muarofah menambahkan, dalam proses pemberkasan dan verifikasi rekrutmen PPK Wanasari pada April 2024 ini. Pihaknya mengaku, sudah dicek dalam SIPOL yang bersangkutan ASA sudah tidak terdaftar sebagai anggota parpol. Tapi, seiring berjalannya waktu hingga kini yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota parpol.

"Jadi, untuk pembuktian dan tindak lanjut KPU terkait sanksi jika terjadi pelanggaran. Kami masih menunggu yang bersangkutan, menyerahkan bukti surat pengunduran diri sebagai anggota parpol secara resmi," tandasnya.

Kategori :