Apabila ada yang kedapatan menjual miras, maka barang tersebut akan disita, kemudian akan dimusnahkan.
Sementara itu, 30 lokasi tersebut tidak hanya miras dalam kemasan, tetapi juga ada oplosan. Sehingga, 30 lokasi tersebut dalam waktu dekat akan terus dipantau.
Meski begitu menurut Jati, lantaran keterbatasan personil dan anggaran, pihaknya tidak dapat melakukan razia miras setiap harinya.
Selain itu, menurut Jati, pihaknya juga masih mempunyai sejumlah kewenangan yang musti dijalankan di masa kampanye saat ini.
“Kami tetap melakukan operasi [razia miras] rutin, tetapi memang tidak bisa setiap saat karena kami terbatas anggaran. Kita juga masih ada jadwalkan [penertiban] ke alat peraga kampanye [APK],” katanya.
Jati menyampaikan bahwa pada wilayah lain di DIY peredaran miras marak terjadi. Oleh karena itu, Pemda DIY juga akan mengkoordinasikan penanganan peredaran miras hari ini.
BACA JUGA : Bakesbangpol Yogyakarta Gelar Latihan Pemadaman Kebakaran
BACA JUGA : Pameran Seni Rupa Titik Nol, Ajang Kreativitas Seniman untuk Pemberdayaan Liingkungan Kota Yogyakarta
“Hari ini baru mau dikoordinasikan dengan Gubernur [DIY], nanti instruksinya seperti apa akan kita siapkan,” katanya.
Sebelumnya Plt Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan Satpol PP pada kabupaten/kota di DIY telah melakukan pengawasan dan penertiban dalam peredaran miras untuk menekankan maraknya penjualan minuman keras di DIY.
Meski begitu menurutnya, pengawasan peredaran miras tidak dapat dilakukan Satpol PP dalam waktu 24 jam, karena itu pihaknya berharap Jagawarga juga turut serta ikut dalam mengawasi pengedaran miras di setiap wilayah.
“Karena yang tahu persis kondisi di lapangan kan Jagawarga. Jadi untuk mempersempit gerak peredaran miras, Jagawarga bisa bertindak dengan menolak penjualan [miras],” ujarnya.