BACA JUGA : Perajin Bantul Sulap Kelapa Gabuk Jadi Produk Kerajinan Tangan Unik Bernilai Ekonomis
Ancaman Pidana Bagi 11 Tersangka Pengeroyokan
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo, menyatakan bahwa selain mengamankan 11 tersangka, pihak kepolisian juga menyita dua unit sepeda motor milik tersangka sebagai barang bukti.
Tujuh tersangka dewasa tersebut akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-3 tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
"Sedangkan empat tersangka yang masih dibawah umur akan disangkakan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 c, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara lima tahun," katanya.