Langgar Netralitas Pilkada, Kades dan Perangkat di Kabupaten Brebes Bisa Dipidana dan Denda

Rabu 02-10-2024,10:45 WIB
Reporter : Syamsul Falaq
Editor : Syamsul Falaq

diswayjogja.com - Jika terbukti melanggar netralitas saat Pemilihan Kepala Daerah, kepala desa dan perangkat terancam pidana dan denda. Terlebih, saat ini sudah masuk tahapan kampanye Pilkada 2024.

Sehingga, seluruh kades dan perangkat desa di Kabupaten Brebes wajib menjaga netralitas. Ketentuan itu, tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Brebes Subagya menyampaikan, mengantisipasi adanya pelanggaran netralitas kades dan perangkat desa pihaknya mengaku membuat Surat Edaran.

Tujuannya, mengingatkan kembali semua kades dan perangkat desa agar menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.

BACA JUGA : Pemkab Brebes Buka Lowongan CPNS 2024, Tersedia 120 Formasi Tenaga Teknis dan 50 Tenaga Kesehatan

"Karena regulasinya jelas, sanksi pidana dan denda bisa diberikan kepada kades dan perangkat jika terbukti melakukan pelanggaran tidak netral dalam Pilkada," ungkapnya kepada Radar Tegal, Selasa (1/10).

Netralitas Kades dan perangkat desa, lanjut Subagya, diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Bahkan, pada dua regulasi Pemilu tersebut secara gamblang menjabarkan sanksi. Khususnya, bagi Kades dan perangkat desa yang terlibat politik praktis.

BACA JUGA : Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Brebes Dorong Koperasi Bermitra dengan Pemerintah Daerah

"Undang-undang Pemilu pasal 494 huruf c, Kades atau perangkat desa yang melanggar larangan yang dimaksud pada pasal 280 bisa dijatuhi sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp 12 juta. Dimana, sanksi itu bisa dijatuhkan jika Kades dan perangkat desa ikut dalam tim kampanye salah satu calon sebagaimana diatur pada pasal 280 ayat 2," terangnya.

Subagya menuturkan, pengawasan netralitas kades dan perangkat desa terus dilakukan dengan stakeholder terkait. Terutama, Camat sebagai pemangku wilayah sekaligus kepanjangan tangan Pemkab Brebes di kecamatan.

Harapannya, semua kades dan perangkat lebih menahan diri agar tidak terlibat pelanggaran netralitas pilkada.

BACA JUGA : Mobil Dinas Pemkab Brebes Masuk Jurang setelah Ikuti Penutupan TMMD

"Jika ada dugaan dugaan keterlibatan kades dan perangkat desa dalam politik praktis, semuanya menjadi kewenangan Bawaslu Brebes. Nantinya laporan yang diterima Bawaslu itu akan direkomendasikan ke OPD terkait. Penjatuhan sanksinya, menjadi kewenangan Tim Gakkumdu yang dibentuk," tegasnya.

Kategori :