Perbedaan KPR Subsidi Dan KPR Non Subsidi, Ini Penjabaran Lengkapnya

Sabtu 31-08-2024,14:12 WIB
Reporter : Tri Diah Aprilia
Editor : Syamsul Falaq

- Dalam pengajuan, calon debitur belum pernah mendapatkan subsidi dari pemerintahan tentang kepemilikan rumah.

- Penghasilan yang didapatkan tidak lebih dari 4 juta untuk rumah tapak, dan penghasilan maksimal 7 juta untuk rumah susun.

- Waktu pengajuan kpr subsidi sudah ada NPWP yang aktif.

- Punya SPT tahunan sebagai bukti diri.

- Dilengkapi dengan PPH yang dibayarkan dengan bijak.

- Dalam pembayaran angsuran tidak boleh lebih dari usia 60 tahun untuk pegawai atau karyawan.

- Sedangkan bagi tenaga profesional maksimal cicilan pada usia 65 tahun.

Syarat umum pengajuan kpr non subsidi :

- Calon nasabah wajib Warga Negara Indonesia (WNI) asli yang tinggal di wilayah Indonesia.

- Calon debitur minimal usia 18 tahun dengan syarat sudah mendapatkan penghasilan aktif.

- Semua profesi bisa menggunakan kpr non subsidi, bak itu pegawai atau karyawan, pengusaha, sampai profesional.

- Bagi pegawa atau karyawan wajib berpengalaman kerja selama 2 tahun. Dengan masa kerja minimal selama 1 tahun di perusahaan tebaru sebagai bukti nyata.

- Sedangkan bagi wiraswasta atau pengusaha dan profesional sudah bergulat dalam bidangnya selama 2 tahun.

- Batas maksimal angsuran untuk karyawan atau pegawai pada usia 55 tahun.

- Sedangkan untuk wiraswasta atau pengusaha dan profesional tidak lebih dari 65 tahun.


Memahami keuangan pribadi dan pasangan sebelum pengajuan kpr-Freepik-

Kategori :