DPRD Kota Tegal Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Senin 15-07-2024,20:47 WIB
Reporter : K. Anam Syahmadani
Editor : M. Fatkhurohman

TEGAL, DISWAYJOGJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Sabtu, 13 Juli 2024.

Persetujuan penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tegal 2023 menjadi Perda disampaikan setelah Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Moh Sefrudin, Juru Bicara Fraksi PKS Amiruddin, Juru Bicara Fraksi PKB Yusuf Al Baihaqi, Juru Bicara Fraksi PAN Ely Farisati, dan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Triono, dan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Sugiyono, menyampaikan Pemandangan Akhir.

BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Setujui Pembahasan Dua Raperda, RPJPD 2025-2045 dan LPP APBD 2023

Rapat Paripurna yang diikuti segenap anggota dewan dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin dan dihadiri Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, Sekretaris DPRD Herviyanto GWP, inspektur, asisten, staf ahli, kepala dinas, camat, lurah, dan pejabat lain yang diundang.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Zaenal Nurohman dalam laporan yang disampaikan mengatakan, s etelah dilaksanakan pembahasan diketahui Pendapatan Daerah 2023 dianggarkan Rp1.137.851.249.927, terealisasi Rp1.052.246.607.757 atau 92.48 persen. Tidak tercapainya Pendapatan Daerah tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.

Namun demikian yang perlu mendapatkan perhatian adalah tidak tercapainya PAD hanya 80.84 persen terdiri dari Pajak Daerah 87.87 persen dan Retribusi Daerah hanya tercapai 70.63 persen. Mengingat Pendapatan Daerah yang dapat dikendalikan pengelolaannya oleh Pemerintah Daerah adalah PAD, maka berdampak pada prediksi Silpa 2023 yang jauh dari target.

“Sehingga juga akan berakibat pada kemampuan Silpa 2023 tidak dapat menutup Defisit Tahun Anggaran 2024,” kata Zaenal.

Sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran APBD Kota Tegal 2023, Belanja Daerah dianggarkan Rp1.176.329.278.350 dengan realisasi Rp1.075.123.660.462 atau 91.40 persen,  dengan realisasi Belanja Modal 78.92 persen, dan Belanja Operasi Rp1.059.584.743.042 dengan realisasi Rp984.204.895.860 atau 92.89 persen.

Sehingga DPRD memberikan saran dan rekomendasi antara lain pada saat Penjelasan KUAPPAS Tahun Anggaran 2025 diharapkan sudah dapat diketahui proyeksi potensi pendapatan dan update realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2024, sehingga dapat memperkirakan pembiayaan program dan kegiatan selama lima tahun ke depan.

Selain itu, perhitungan potensi pendapatan yang disesuaikan dengan realita di lapangan . Dalam melaksanakan rasionalisasi anggaran, diharapkan tidak dikenakan untuk kegiatan yang dampak dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Kemudian, perlu pembinaan dan evaluasi terhadap OPD pengelola Pendapatan Daerah yang tidak dapat mengoptimalkan target secara berkala.

Di samping itu, perlu pembentukan badan khusus untuk mengelola Pendapatan agar dapat lebih fokus dan maksimal dalam menggali potensi Pendapatan yang ada di Kota Tegal. Selanjutnya, perlu penguatan sumber daya manusia (the right man on the right place) pada OPD pengelola Pendapatan Daerah, sehingga dapat menggali potensi Pendapatan Daerah yang lebih besar.

Lebih lanjut Zaenal mengemukakan, berikutnya perlu adanya optimalisasi Pendapatan Daerah atas hasil penataan wajah kota atau fasilitas umum yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Yakni seperti di Jalan Pancasila, Jalan Ahmad Yani, Kawasan Alun-Alun, CMJT, dan Lahan Parkir Makam Mbah Panggung.

BACA JUGA:Dua Raperda Ditetapkan, Ketua DPRD Kota Tegal Minta Pemkot Menindaklanjuti

“Sehingga di samping dapat memberikan kontribusi PAD juga sekaligus sebagai upaya menangani kesemrawutan pada pusat-pusat keramaian tersebut,” terang Zaenal.

DPRD juga menyarankan dan merekomendasikan optimalisasi Pendapatan Daerah berbasis bisnis pada BUMD dan BLUD (BPR, BKK, RSUD Kardinah) serta penguatan pengelolaan BUMD sehingga dapat menghasilkan deviden yang besar. Mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset daerah, seperti ruko-ruko di Pasar Sore, dan lain sebagainya.

Terhadap Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tidak bisa dimanfaatkan, didorong untuk dilakukan percepatan penghapusan sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Daerah,” ucap Zaenal.

Sementara itu, dalam sambutannya, Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri megu capkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Kota Tegal, serta Organisasi Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban kepada DPRD.

“Sehingga pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 202 3 berjalan dengan baik,” ujar Pj Wali Kota.

Terhadap semua saran, pemikiran, dan masukan serta catatan-catatan, baik pada saat penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, dalam pembahasan di Badan Anggaran, serta yang disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD, Pj Wali Kota menyebut akan menjadi perhatian serta bahan pertimbangan peningkatan kinerja aparatur dalam menjalankan fungsi pelayanan masyarakat.

Setelah ada persetujuan DPRD, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka paling lama tiga hari kerja Raperda tersebut disertai Rancangan Peraturan Wali Kota Tegal (Raperwal) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi.

BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda

Selanjutnya Gubernur menyampaikan hasil evaluasi paling lambat 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya Raperda dan Raperwal. Setelah hasil evaluasi selesai dan diterima kembali serta dinyatakan sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Raperda tersebut akan ditetapkan sebagai Perda dan Ranperwal menjadi Perwal. (*) 

Kategori :