Mekeng: Regulasi Obligasi Daerah Perlu Dipercepat, Target Terbit 2027
Ketua Fraksi Golkar MPR, Melchias Markus Mekeng (tengah), di Sahid Raya Yogyakarta, Senin (25/11/2025), menekankan perlunya percepatan regulasi obligasi daerah, menargetkan penerbitan obligasi daerah dapat mulai dilakukan pada tahun 2027.--Dok. Pemda DIY
SLEMAN, diswayjogja.id - Ketua Fraksi Golkar MPR, Melchias Markus Mekeng, menekankan percepatan regulasi obligasi daerah menjadi urgensi nasional untuk memperkuat kemandirian fiskal dan pembiayaan pembangunan.
Menurut Mekeng, obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan jangka menengah hingga panjang yang dapat diterbitkan pemerintah daerah untuk masyarakat, serupa dengan mekanisme Surat Utang Negara (SUN).
Dia menilai langkah ini sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya UUD 1945 Pasal 18 Ayat 2 dan Pasal 18A Ayat 2, yang menegaskan kewenangan otonomi daerah dalam mengatur pembiayaan urusan pemerintahan.
Mekeng mencontohkan keberhasilan SUN yang setelah regulasi ditetapkan pada tahun 2002 langsung berkembang menjadi instrumen investasi kredibel dengan outstanding mencapai ribuan triliun.
BACA JUGA : Sri Sultan Ajak Daerah Manfaatkan Obligasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
BACA JUGA : Sri Sultan Tekankan Bank Pembangunan Daerah Lakukan Transparansi Keuangan Desa
“Dampak undang-undang obligasi daerah akan sama, yaitu meningkatkan kredibilitas fiskal, memperluas sumber pembiayaan, menguatkan pasar modal, dan mendorong transparansi fiskal,” ujarnya dalam Sarasehan Nasional Obligasi Daerah sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik yang digelar di Sahid Raya, Sleman, Senin (24/11/2025).
Dalam paparannya, Mekeng menilai Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki peluang besar untuk menjadi daerah pelopor penerbitan obligasi.
Tingkat kesehatan fiskal DIY disebutnya sangat memadai dan berpotensi menjadi indikator positif bagi lembaga pemeringkat.
“Saya yakin DIY kredibel menerbitkan obligasi daerah. Data menunjukkan tingkat kesehatannya satisfying, dan itu indikator kuat untuk layak masuk ke pasar obligasi,” terangnya.
BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Terima Rapor Kinerja Keuangan dan Fisik, Hasto Sebut Keep On The Track
BACA JUGA : TKD 2026 Dipangkas, Sri Sultan Minta Pemerataan Fiskal Yogyakarta Dijaga
Meski demikian, Mekeng menekankan bahwa keberhasilan penerbitan obligasi tidak hanya bergantung pada kesiapan aturan teknis, tetapi juga pada pembenahan APBD agar lebih akuntabel, kredibel, dan transparan.
Dia menilai keberadaan undang-undang khusus obligasi daerah tetap diperlukan agar instrumen ini memiliki daya tarik tinggi bagi investor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: