Nasabah wajib orang asli Indonesia yang tinggal di Indonesia, bagi yang menikah minimal 18 tahun. Kalau masih single, bisa mengajukan pada usia 21 tahun.
Dengan mempunyai penghasilan minimal 5 juta per bulan, nasabah sudah bisa mengajuan KPR. Bag karyawan atau pegawai usia maksimal kredit pada 55 tahun.
Sedangkan, bagi pengusaha maupn professional usia maksimal 65 tahun selama waktu kredit. Jumlah angsuran yang ada nanti diperhitungkand ari pendapatan kotor.
Berkas yang perlu dilengkapi karyawan atau pegawai
Setelah mengisi aplikasi kredit, bisa melampirkan fotokopi KTP elektronik pribadi dan juga pasangan. Dilengkapi dengan fotokopi kartu keluarga, dan juga bukti akta nikah, cerai, atau akta kematian.
Menyerahkan juga fotokopi NPWP dengan fotokopi SPT/PPh21. Jika ada perjanjian pisah harta dengan pasangan, maka wajib menyertakan. Melampirkan bukti rekening bank pada 3 bulan terakhir.
Ditambah dengan surat keterangan penghasilan dari perusahaan atau slip gaji 1 bukan terakhir. Khusus fasilitas KSB, nasabah wajib menyetujui surat pernyataan untuk mendirikan bangunan.
Berkas yang perlu dilengkapi wiraswasta
Pada profesi wiraswasta, nasabah wajib melampirkan KTP elektronik pribadi dan pasangan. Ditambah dengan fotokopi kartu keluarga, serta akta nikah, cetai atau kematian.
BACA JUGA : Keuntungan KPR BTN Prioritas 2024, Selaraskan Pertumbuhan Financial
Harus ada fotokopi NPWP, fotokopi SPT/PPh 21. Dan kalau ada perjanjian pisah harta, wajib melampirkan bukti dengan fotokopi. Lanjut dengan fotokopi SIUP.
Selain surat izin perusahaan, wajib melampirkan fotokopi tanda daftar perusahaan. Dilengkapi dengan fotokopi akta pendirian perusahaan sampai perubahan yang ada.
Menyertakan rekening tabungan selama 3 bulan terakhir dengan laporan keuangan perusahaan Selama 2 tahun. Dan khusus fasilitas KSB, nasabah wajib menyertakan surat pernyataan untuk mendirikan bangunan.
Berkas yang perlu dilengkapi profesional
Setelah mengisi aplikasi kredit, fotokopi KTP elektronik pengaju dan pasangan wajib diberikan. Dengan fotokopi kartu keluarga yang dilengkapi fotokopi akta nikah, cerati atau kematian.
Ditambah dengan fotokopi NPWP pemohon dengan fotokopi SPT/PPh 21. Lanjut, kalau ada perjanjian pisah harta bisa memberikan bukti fotokopan. Dan melampirkan surat izin praktek profesi.