BREBES, DISWAYJOGJA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes kembali mengingatkan 20 personel kelompok pemungut pajak. Sebab, upaya tersebut menjadi tindaklanjut aras pemanggilan yang sudah dilakukan Kejaksaan Negeri, Rabu, 26 Juni 2024 lalu. Yakni, tentang negosiasi pengembalian uang setoran PBB-P2 yang terlanjur dipakai untuk segera disetorkan ke kas daerah.
Kepala Bapenda Brebes Subandi mengungkapkan, berdasarkan tahapan dan tindak lanjut pemanggilan Kejari terhadap Kopak sekaligus perangkat desa. Pihaknya mengaku, kembali mengingatkan semua kepala desa agar menginstruksikan semu kopaknya. Terutama, yang sudah menjalani negosiasi untuk segera menyelesaikan setoran PBB-P2 yang terlanjur dipakai.
BACA JUGA:Banyak Pengusaha di Brebes Ngemplang Pajak, Realisasi Kurang dari 50 Persen
"Sesuai berita acara negosiasi Kejari, 20 Kopak beserta kades di 6 desa harus segera menyetorkan uang yang sudah dipakai sebulan setelah pemanggilan berarti mulai Juli 2024 ini," terangnya.
Berdasarkan berita acara negosiasi Kejari, lanjut Subandi, merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan khusus Inspektorat. Yakni, Kopak dari enam desa di enam kecamatan yang sudah menggunakan uang setoran PBB-P2 dan belum disetorkan ke Kas Daerah.
"Rinciannya, 3 Perangkat Desa Kalierang, 3 Perangkat Desa Bumiayu, 2 Perangkat Desa Karangbale, 5 Perangkat Desa Bulakelor, 1 Perangkat Desa Bojongsari dan 6 Perangkat Desa Bangsri," ungkapnya kepada Radar Tegal.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Wika Agustyono menjelaskan, terkait nominal yang PBB-P2 yang digunakan para Kopak nominalnya bervariasi. Seperti, Desa Kalierang jumlah tunggakan setoran sebesar Rp 79.834.137 dan sudah terealisasi Rp8.647.072 sisanya Rp71.187.065. Kemudian, Desa Bumiayu jumlah total pemakaian tunggakan Rp141.038.572 sudah dikembalika Rp 52.495.087 sisanya Rp88.543.485. Desa Karangbale jumlah total tunggakan 2 perangkat desa yang dipanggil mencapai Rp68.993.582.
"Selain itu, Desa Bulakelor jumlah total pemakaian tunggakan Rp165.431.850 dan baru dikembalikan Rp15.311.900 sisanya Rp150.119.950. Desa Bojongsari total tunggakan desa 2018 – 2020 sebesar Rp179.341.643, terakhir Desa Bangsri total tunggakan perangkat desa yang dipanggil Rp476.102.074," ujarnya.
BACA JUGA:Realisasi PBB-P2 di Kabupaten Brebes Masih Lesu, Target Rp 71 Miliar Baru Rp 24,032 Miliar
Wika Agustyono menambahkan, dari jumlah total pemanggilan Kopak tersebut semuanya sudah sepakat bernegosiasi untuk segera menyelesaikan tunggakan setoran uang PBB yang terlanjur dipakai pribadi. Bahkan, langkah ini menjadi komitmen Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri melalui Surat Kuasa Khusus Non Litigasi. (*)