BREBES , DISWAYJOGJA - Kepala Desa Jatimakmur , Kecamatan Songgom , Mohamad Suhendri, 44, resmi menyandang predikat tersangka. Mohamad Suhendri diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 977.527.401. Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes, Kamis , 27 Juni 2024 .
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi , melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Antonius menjelaskan, penetapan tersangka terhadap MS, 44, yang merupakan Kades Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. BACA JUGA:Roadshow Bus KPK Jelajah Negeri, Awali Kampanye Antikorupsi di Brebes ” Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka MS, 44, mengakui perbuatannya merugikan keuangan negara baik bersumber Dana Desa dan Bankeu sejak 2019 hingga 2022, ” ungkapnya , didampingi Kasi Intel Kejari Zaenal Mutaqien dan Kasubsi Penyidikan Pidus saat menggelar konferensi pers. Pengakuan dari tersangka MS, 44, lanjut Kasi Pidsus, uang negara yang bersumber dari Dana Desa dan Bankeu digunakan untuk keperluan pribadi. Khususnya, judi online kupon Singapura, slot dan trading secara terus menerus. Modusnya, tersangka yang dilantik menjabat Kades sejak 2019 ini merangkap jabatan. Yakni, sebagai bendahara merangkap juga sebagai sekretaris untuk mengelola Dana Desa secara pribadi. ” Dugaan korupsi tersangka MS, 44, sudah dilakukan sejak menjabat kepala desa 2019 menggunakan Dana Desa senilai Rp 34 juta yang sedianya untuk penyaluran bantuan penyertaan modal BUMDES tapi tidak direalisasikan tersangka, ” terangnya. Antonius menuturkan, selain itu tersangka MS, 44, kembali menyalahgunakan Dana Desa Tahun 2020 sebesar Rp 99.900.000 yang sedianya untuk Bantuan Langsung Tunai kepada 333 Keluarga Penerima Manfaat tapi tidak dilaksanakan. Kemudian, pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 tersangka belum atau tidak menyelesaikan program berupa pembuatan pagar keliling dan talud, penyertaan modal BUMDES dan jambanisasi dengan total Rp 391.066.679. ” Pada pengelolaan Dana Desa Tahun 2022, tersangka kembali mengulangi perbuatannya belum atau tidak melaksanakan kegiatan berupa penyerahan modal BUMDES, kurang setor pajak PPN/ PPh, pekerjaan fisik belum selesai hingga kelebihan bayar dengan total kerugian negara mencapai Rp 367.611.000, ” ujarnya. Antonius mengatakan, atas perbuatannya tersangka MS, 44, kami sangkakan dengan dakwaan Primer dan Subsider. Untuk primernya, pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar rupiah. Sedangkan dakwaan subsider, itu pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 Miliar. BACA JUGA:Warga Comal Pemalang Hidup di Rumah Plastik, Kemensos Tanggap Beri BantuanSementara itu, Kasi Intel Zainal Mutaqien menambahkan, merespon banyaknya kades yang terjerat kasus korupsi dan penyalahgunaan kewenangan saat menjabat. Pihaknya mengimbau agar lebih cermat, teliti dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Termasuk, berkolaborasi dengan stakeholder terkait untuk membahas permasalahan yang rentan terjadi. Misalnya , fenomena warung Aceh, judi online akan segera ditindaklanjuti dengan rapat terbatas melibatkan semua instansi terkait. (*)