SLAWI , DISWAYJOGJA - Tak kurang dari 1 kali 24 jam, jajaran Resintel Polsek Talang berhasil membekuk residivis penipuan kambuhan. Sang pelaku berinisal S berusia 49 tahun tersebut teridentifikasi berasal dari Desa Banjarmulya , Pemalang.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK , melalui Wakapolres Tegal Kompol M. Iskandarsyah SP SIK MM , didampingi Kapolsek Talang AKP Mustain menyatakan , tersangka melancarkan aksinya pada 1 Mei 2024 sore , sekitar pukul 16.30 di warung makan Desa Getaskerep , Kecamatan Talang , Kabupaten Tegal. BACA JUGA:Pencurian MCB Lampu PJU Marak, Pj Bupati Tegal Keheranan ”S aat warung dalam keadaan sepi, tersangka menjajikan dapat membuat warung menjadi laris secara mistik, ” ujarnya , Kamis , 6 Juni 2024 . K orban yang merupakan pemilik warung awalnya tidak mempercayai janji dari terduga pelaku, tapi berkat bujuk rayunya , korban pada akhirnya menuruti pelaku. ” Dengan modus operandi memiliki kenalan dukun, terduga pelaku meminta sejumlah uang, cincin, lalu mengambil foto gambar warung dari berbagai sudut menggunakan HP korban, ” ujarnya . Setelah mendapatkan foto warung, tersangka membawa ponsel milik korban untuk dicetak dan dibawa ke dukun kenalannya. Korban kemudian menunggu tersangka tapi tak kunjung datang dan berinisiatif melaporkan apa yang baru dialami ke jajaran Polsek Talang. BACA JUGA:Angka Kriminal di Kota Tegal 2023, Didominasi Pencurian dan Narkoba, Kebakaran Kapal Paling Menonjol ” Hanya butuh waktu 1 kali 24 jam, jajaran Resintel Polsek Talang berhasil mengamankan tersangka di Pasar Banjaran , Jalan Raya Tegal - Purwokerto , Desa Tembok , Kecamatan Adiwerna, ” ungkapnya.S etelah dilakukan serangkaian proses penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP , dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara . (*)