SLAWI , DISWAYJOGJA - Bagi masyarakat yang hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Tegal melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), wajib mengantongi syarat yang sudah ditentukan oleh Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Tegal. Selain syarat umum yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Desk Pilkada DPC PKB juga ada klausul khusus.
Yaitu, setiap Cabup Tegal 2024 yang hendak mendaftar lewat PKB, harus mendapatkan restu dari Nahdlatul Ulama (NU). Para kiai dan pondok pesantren. Alasannya, karena PKB lahir dari NU. BACA JUGA:Yakini Jadi Partai Pemenang, PKB Kabupaten Tegal Deklarasi Raih 17 Kursi DPRD Karena itu, calon-calon yang ingin berkhidmat di Kabupaten Tegal melalui PKB, wajib hukumnya untuk berkoordinasi dengan NU yang direpresentasikan oleh PCNU Kabupaten Tegal. "Jika ada yang mendaftar tapi tidak ada restu dari NU dan para kiai, berkas (formulir pendaftaran) tetap kami terima. Tapi kami tidak akan melanjutkan proses pencalonannya ke DPP PKB. Alasan kami adalah, PKB lahir dari NU," kata Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal, A. Firdaus Assyairozi. Firdaus menyatakan itu saat konferensi pers soal PKB Kabupaten Tegal membuka pendaftaran Cabup Tegal 2024, di Sekretariat DPC PKB Kabupaten Tegal, Selasa, 23 April. Firdaus didampingi Ketua Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Tegal A Jafar bersama Sekretarisnya, Miftahudin, Bendahara Khujatul Islam dan Divisi Kampanye Hj Noviatul Faroh. Dalam kesempatan itu, Firdaus juga menargetkan PKB mampu doble hattrick kemenangan dalam Pilkada Kabupaten Tegal. "Kami mengincar doble hattrick," tegasnya. Firdaus tak menampik, PKB memang telah meraih Hattrick atau menjadi partai pemenang di Kabupaten Tegal sebanyak 3 kali berturut-turut sejak Pemilu 2014. "Pileg kita sudah menang tiga kali. Pilkada dua kali. Semoga Pilkada 2024 ini, kita bisa menang lagi. Sehingga doble hattrick," ucapnya. Sejauh ini, Firdaus mengaku juga sudah berkomunikasi dengan partai lain. Akan tetapi, ihwal koalisi partai akan diputuskan oleh DPW dan DPP PKB. "Ada beberapa partai dan calon yang sudah berkomunikasi dengan kami secara informal. Tapi kami belum bisa menentukan berkoalisi, karena untuk koalisi finalnya di DPP," tegasnya. Prinsipnya, lanjut Firdaus, posisi high call PKB yakni mengusung calon bupati, bukan calon wakil bupati. "Posisi G1 (Cabup Tegal dari PKB) sudah tidak bisa ditawar lagi. Kalau ada yang mau berkoalisi dengan PKB dan menginginkan G1, saya pastikan tidak akan saya lanjutkan koalisinya," tegas pentolan PKB Kabupaten Tegal ini. BACA JUGA:Anggaran Pilkada Brebes Rp53,9 Miliar, Digelontor untuk Satu Putaran Sementara, Ketua Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Tegal A Jafar menjelaskan, pendaftaran cabup dan cawabup oleh DPP PKB telah dilaunching pada 20 April 2024. Namun, untuk Kabupaten Tegal, dibuka mulai 25 April 2024 hingga 19 Mei 2024. Pendaftaran ini terbagi menjadi dua jalur. Yaitu mendaftar melalui online di sicakada.pkb.id dan secara langsung di Kantor DPC PKB Jalan A Yani Slawi, Kabupaten Tegal. Menurutnya, kendati pendaftarannya secara online, tapi calon harus tetap menghubungi DPC PKB Kabupaten Tegal untuk mendapatkan surat pengantar guna mengikuti fit and proper test di DPP PKB. “Pengambilan formulir dan pendaftaran dilakukan pada jam kerja, ditambah hari Sabtu juga buka. Kami berharap agar pendaftaran bisa langsung ke kantor DPC PKB,” ujarnya. BACA JUGA:Kades Yamansari H Muhammad Mumin Daftar Cabup Tegal Lewat PDI Perjuangan Dia mengemukakan, untuk pelaksanaan fit and proper test atau Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dilakukan mulai 25 April 2024 hingga 20 Agustus 2024. Namun, untuk jadwal UKK diatur oleh DPP PKB. Sementara untuk materi UKK, yakni mengetahui tentang visi misi PKB, pemahaman tentang NU dan originalitas visi misi cabup dan cawabup. "Itu semua harus dikuasai oleh bakal calon," tandasnya. (*)Incar Doble Hattrick saat Pilkada, Inilah Syarat Cabup Tegal Yang Mendaftar Lewat PKB
Kamis 25-04-2024,09:00 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : M. Fatkhurohman
Kategori :
Terkait
Selasa 13-08-2024,21:30 WIB
Sidang Sengketa Pilkada 2024 Tegal, Bakal Calon Bupati Perseorangan Hadirkan 4 Saksi
Selasa 21-05-2024,18:32 WIB
11 Orang Daftar Pilkada di PKB Kabupaten Tegal, Ini Nama Bacabup-Bacawabup dan Jabatan Saat Ini
Kamis 16-05-2024,21:01 WIB
Umi Azizah Terharu, Daftar Bacalon Bupati Tegal ke PKB Dikawal Ribuan Pendukung
Sabtu 04-05-2024,00:02 WIB
KPU Kabupaten Tegal Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD, PKB Tertinggi dan PAN Terendah
Terpopuler
Senin 08-12-2025,18:16 WIB
6 Daftar Tempat Wisata Memukau di Tomohon yang Sajikan Keindahan Alam Ideal untuk Berlibur
Senin 08-12-2025,15:37 WIB
7 Tempat Makan Sate Maranggi Enak di Jakarta, Cocok untuk Wisata Kuliner Saat Akhir Pekan
Senin 08-12-2025,16:15 WIB
Praktis dan Mengenyangkan! Berikut Rekomendasi Rice Bowl Enak di Jakarta Paling Wajib Dicoba
Senin 08-12-2025,16:37 WIB
7 Pilihan Restoran Korea di Medan dengan Menu Paling Siap Menggoda Selera, Cek Disini
Senin 08-12-2025,15:56 WIB
7 Cafe di Tawangmangu dengan Pemandangan Terbaik, Menu Beragam dan Nyaman Dijamin Betah
Terkini
Selasa 09-12-2025,11:55 WIB
Suguhkan Keindahan Alami! Berikut Rekomendasi Pantai di Cianjur Paling Pas Jadi Tempat Liburan Akhir Pekan
Selasa 09-12-2025,11:54 WIB
Hasto Wardoyo Dorong Partisipasi Warga, Seni dan Budaya Jogja Jadi Magnet Wisatawan Internasional
Selasa 09-12-2025,11:37 WIB
Daftar Oleh-oleh Khas Cianjur Paling Lezat, Menarik dan Jadi Pilihan Banyak Wisatawan, Cek Disini
Selasa 09-12-2025,11:16 WIB
8 Warung Makan Lesehan di Tangerang, Banyak Menu Enak dan Nyaman Cocok Buat Ngumpul Keluarga
Selasa 09-12-2025,10:56 WIB