Wow, 4.433 Perempuan di Brebes Resmi Jadi Janda Baru

Rabu 20-03-2024,05:00 WIB
Reporter : Syamsul Falaq
Editor : M. Fatkhurohman

BREBES, DISWAYJOGJA - 4.433 istri di Kabupaten Brebes, resmi berubah status menjadi janda baru. Jumlah tersebut, berdasarkan hasil putusan inkrah Pengadilan Agama Kabupaten Brebes sepanjang 2023.

Rinciannya, sebanyak 3.494 perkara Cerai Gugat (diajukan istri) dan 939 perkara cerai talak (diajukan suami). Penyebab banyaknya perceraian, masih didominasi faktor ekonomi yang membuat istri menggugat cerai suami.

BACA JUGA:Janda Lumpuh di Brebes Tak Mampu Berobat ke Rumah Sakit

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Brebes Udin Najmudin, melalui Panitera Jamali menjelaskan, dari total perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama mencapai 5.140 berkas. Terdiri dari, 4.011 perkara gugat cerai dan 1.129 perkara cerai talak. Namun, masih tersisa 700-an perkara yang masih dalam proses sidang dan menunggu inkrah putusan majelis hakim.

”Dari total 5.643 perkara yang masuk ke PA Brebes sepanjang 2023, masih didominasi perceraian mencapai 5.140. Bahkan, 4.433 perkara sudah putusan inkrah (vonis-red) dan sisanya tinggal menunggu sidang putusan," ungkapnya, Selasa, 19 Maret 2024 siang.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, lanjut Jamali, perkara perceraian masih didominasi faktor ekonomi. Yakni, sebanyak 3.546 perkara alasannya pihak suami tidak memberikan nafkah secara layak kepada istri. Kemudian, 939 perkara karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Disusul, 86 perkara dengan alasan meninggalkan salah satu pihak.

”Sedangkan, sejumlah faktor kecil lain, seperti KDRT, terlibat kasus pidana hingga mabuk dan berjudi juga menjadi alasan perkara perceraian,” terangnya.

BACA JUGA:Wow, Per Bulan di Kabupaten Magelang Ada 150 Janda Baru

Jamali menuturkan, sebagai upaya mengurangi pengajuan perkara perceraian dibutuhkan kolaborasi lintas sektoral. Khususnya, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan yang menjadi garda terdepan. Tugasnya, membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia.

”Tujuannya, meningkatkan mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga sakinah menurut ajaran Islam. Serta, mencapai masyarakat dan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, bahagia, sejahtera materil dan spiritual,” ujarnya.

Jamali menambahkan, selain menangani perkara perceraian dan permohonan lainnya, Pengadilan Agama Brebes juga menerima 394 permohonan Dispensasi Kawin sepanjang 2023. Kemudian, 30 perkara isbath nikah, 15 asal usul anak, 15 wali Adhal, 14 perwalian dan 14 penetapan ahli waris. Bahkan, pihaknya juga menggandeng DP3KB dan Dinkes Brebes dalam mengawal proses permohonan Dispensasi Kawin.

BACA JUGA:Janda Lumpuh Asal Brebes Akhirnya Jalani Pengobatan di RSUD dr Margono Purwokerto

”Yang perlu digaris bawahi untuk dispensasi kawin, mengacu UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Isinya, batas minimal usia mempelai pengantin baik pria maupun wanita yakni 19 tahun dan sudah mulai berlaku sejak 6 Agustus 2020,” tandasnya. (*) 

Kategori :